Gowa, Aliefmedia.co.id -.,Pengacara Rauf Dg Mala Bin Salengke, Yusuf Akbar Safriludin dan Rekan Mengajukan Gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa propinsi Sulawesi Selatan
Di cabut alis kalah dalam perkara kasus sengketa harta warisan almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr. Pata.
Bagaimana tidak, salah satu objek lokasi bangunan 3 lantai yang terletak di Kalimantan Timur. juga turut digugat pengacara Yusuf Akbar Safriludin dan rekan, selaku penerima kuasa Rauf Dg Mala Bin Salengke, di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2025/PA. Sgm.
” Kalau memang bangunan kami yang di Kalimantan disoal, gugatannya selayaknya di Kalimantan Timur, bukan di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa. Memang di Kalimantan tidak ada Pengadilan Agama?, lucu juga, “Ada apa iya ?
Tidak hanya itu, nama tergugat yang merupakan adik kandung Rauf Dg Mala Bin Salengke, juga tidak ada yang benar, mulai Nama, tanggal lahir ,Bulan, dan tahun, tidak sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal ini terlihat dari gugatan sengketa waris melalui pengacara Rauf Dg Mala Bin Salengke, Yusuf Akbar Safriludin dan Rekan pertanggal 4 maret 2025.
Penulisan ketiga nama saudara Rauf Dg Mala yang tidak sesuai di KTP mereka diantaranya Hafia DG. Taugi binti Salengke (tergugat III), Abd. Rasyid Gading bin Salengek (tergugat I), dan Norma Dg. Sugi binti Salengke (tergugat V).
” Penulisan nama saudara saya, juga keliru, tidak sesuai dengan di KTP, “.
Padahal nama ketiga anak kandung almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr. Pata yang benar sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lain, Adul Rasid Gading, tergugat I, Hapiah DG Taugi tergugat III, Sudirman tergugat II, dan Norma tergugat V.
Ada yang keliru Surat panggilan tergugat 1 Rasid dg gading, sampai sekarang tidak ada surat panggilan dari pengadilan Agama Gowa, namun tergugat 1 tetap Hadir karna Ada namanya di surat panggilan lain .
Sementara Syarif Sitaba (awak media Patroli Indonesia), menuturkan perselisihan harta warisan Almarhum Salengke Dg. Lopo bin H. Andi Mappabangka Kr. Pata, penerbitan sertifikat hak milik Abdul Rasid Gading di Dusun Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.
Tanpa ada masalah dan itu sesuai prosedur berkas kelengkapannya yang dia bawah dari Kalimantan, mulai dari Rinci (Ci), surat Putih, PBB, dan surat pernyataan kewarisan.
Sementara Raup dg Mala mendatangi kepala dusun tidak ada bukti yang mendukung dan bahkan Raup dg Mala di arahkan dan oleh kepala dusun di suruh bikin surat keterangan kewarisan, namun sampai saat ini belum ada, sebagai bukti pendukung bahwa benar adalah anak dari H Salengke dg lopo, dan bahkan di tuduh kepala dusun bersama Abdul Rasid gading ada Persekongkolan untuk memalsukan data, yang di muat oleh media cakarelang.
Abdul Rasid dg gading membantah tuduhan tsb di saksikan oleh saudara kandungnya. Adapun Pembagian Harta warisan dari H salengke dg lopo, yang di tinggalkan, menurut saudara Kandung nya Semua Saat dikonfirmasi Mengata kan , Raup dg Mala lebih banyak Pembagiannya di bandingkan kita semua pak, yang Lain. Saudaranya Hanya mendapatkan dua Bagian ungkapnya Kecuali Rauf dg Mala mendapatkan tiga bagian .
Lokasi pertama, dengan Nomor Nop,7306130,009,003,0004,0,An Raup dg mala di lingkungan bontoramba Kel Bontoramba Kec Bontonompo selatan Lokasi ke dua, dengan Nop 7306130002009,0155,0 An Raup dg mala Dusun Bontomakkio Desa Pabundukan Kec Bontonompo selatan.
Lokasi ke tiga, dengan Nomor Nop ,7306130002 002;,0191,0 An Raup dg Mala dusun Bulekang Desa Pabundukan Kec Bontonompo selatan Sementara saudara kandungnya yang lain Hanya mendapatkan dua bagian, itu pun Habis di gadaikan sama Raup dg Mala baru di ambil kembali sama saudaranya setelah di tebus.
yang lebih parahnya lagi Pembagian harta warisan Rasid gading bersama sudirman di ambil Alih Sebagian di lingkungan Bontoramba Kel bontoramba kec Bontonompo “.
Laporan : Faisal Muang

