Aliefmedia.co.id. JENEPONTO–Sebelumnya, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Sabtu (29/3/2025) menyampaikan pawai di malam takbiran dilaksanakan dengan takbiran keliling yang akan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Selain itu, Pemkab Jeneponto juga melibatkan masyarakat hingga partai politik, organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Lalu, beredar juga surat penyampaian takbir di masjid oleh Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur, tertanggal 29 Maret namun nanti dikeluarkan pada tanggal 30 Maret, sama dengan surat penyam paian dari Bupati Jeneponto yaitu tertanggal 30 Maret dan dikeluar kan tanggal 30 Maret juga.

Tentunya, ketika Bupati Jeneponto mengeluarkan surat penyampaian atau edaran maka dengan ini dianggap surat dari Sekda gugur dengan sendirinya.

Dengan demikian, adanya dua surat edaran penyampaian takbir keliling dan takbir di masjid ini membuat masyarakat Jeneponto menjadi bimbang, yang mana mau diikuti.

Untuk itu, terkait dualisme surat penyampaian takbir di malam takbiran lebaran Idul Fitri 1445 H yang sempat beredar di publik, Bupati Jeneponto, Paris Yasir menegaskan, surat penyam paian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling dan kalaupun ada surat edaran lain dikeluarkan Sekda itu diluar sepengeta huannya dan Sekda tidak ada sama sekali komunikasi kepadanya selaku penentu kebijakan terhadap segala sesuatu hal di Kabupaten Jeneponto.

“Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama,” kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir kepada Mediasulsel.com, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Jeneponto, Minggu (30/3/2025).

Namun sangat disayangkan, adanya juga surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Jeneponto, itu menurutnya tanpa sepengetahuannya dan tidak ada komunikasi dari pihak Sekda kepada dirinya sebagai Bupati Jeneponto.

“Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya,” ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Disinggung soal keabsahan terbitnya surat penyampaian takbiran apakah dari Sekda Jeneponto atau Bupati Jeneponto, Paris Yasir menegaskan, tetap yang sah dan diakui adalah surat yang diterbitkan Bupati.

“Mau duluan terbit anunya (surat penyampaian) pak Sekda, mau duluan anuku, saya (Bupati) yang jadi,” tegasnya.(Ahmad Yani AMN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *