Jeneponto,aliefmedia.co.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Makassar melakukan kunjungan ke Kabupaten Jeneponto dalam rangka pelaksanaan penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto Syamsuddin Sijaya ,SE.MM, Hj.Nurna Ningsih Pratama.S.STP, M.AP Kabag organisasi, Plt Asisten III,
Dr.Mustamin,S..KM,M.Kes,dan Kabid.Linjamaos Ashari Ilyas serta staf dan jajaran Dinas sosial Jeneponto
Dalam kegiatan tersebut, menjadi salah satu instansi yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI Perwakilan Makassar.
Selain Dinas Sosial, terdapat dua instansi lainnya yang menjadi lokus penilaian, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Rumah Sakit Latopas.
Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Makassar ke Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto Syamsuddin L SE MM bersama jajarannya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto menyampaikan apresiasi dan respons positif atas kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Makassar beserta tim dalam rangka pelaksanaan penilaian pelayanan publik tersebut.
Menurutnya, kegiatan penilaian yang dilakukan Ombudsman merupakan bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.
“Kami mengapresiasi dan merespons positif kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Makassar beserta tim dalam rangka penilaian pelayanan publik.
Kami juga berharap ke depan Ombudsman juga dapat memberikan pendampingan dan bimbingan kepada kami, sehingga apabila masih terdapat kekurangan yang ditemukan dalam penilaian, dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan,” ujarnya
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto menambahkan, berbagai catatan dan hasil penilaian yang disampaikan oleh Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial untuk melaku kan pembenahan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Bagi kami, apa yang menjadi catatan dari hasil penilaian ini merupakan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Kami berharap hasil tersebut dapat menjadi langkah konstruktif bagi Dinas Sosial dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya bahwa itu merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Makassar diharapkan tidak hanya menjadi proses evaluasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Jeneponto secara berkelan jutan.Bebernya.
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto Syamsuddin L SE MM melalui pesan WhatsApp nya kepada redaksi Alief media nasional,kamis 20 Agustus 2026 pukul 16.36 WITA.
Penulis: Ahmad Yani AMN
Editor: redaksi AMN


