Takalar, Aliefmedia.co.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik mencuat di UPT SD Negeri 196 Inpres Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, setelah beredarnya dua dokumen pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang memuat perbedaan hasil penerimaan calon murid.
Dokumen yang dihimpun Alifmedia.co.id menunjukkan adanya perbedaan status kelulusan sejumlah calon siswa. Pada pengumuman pertama yang tertanggal 29 Juni 2026, tercatat sebanyak 33 calon siswa, dengan rincian 28 siswa dinyata kan lulus dan 5 siswa tidak lulus.
Dokumen tersebut mencantumkan nama Guru Kelas I, Nur Fitri Ija Yanti, S.Pd., Gr, serta diketahui oleh Plt. Kepala UPT SD Negeri 196 Inpres Bontomajannang, Syamsinar, S.Pd, lengkap dengan tanda tangan dan stempel basah sekolah.
Namun, belakangan beredar pengumuman kedua yang juga ditandatangani Plt. Kepala Sekolah, tetapi tanpa mencantumkan tanggal penerbitan.
Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah nama calon murid yang sebelumnya dinyatakan lulus berubah status menjadi tidak lulus dengan alasan kuota penuh.
Perbedaan isi dua dokumen resmi itu sontak memicu kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua calon murid yang mengaku kecewa karena status anak mereka berubah tanpa penjelasan resmi.
“Kami heran kenapa bisa begitu. Anak kami tinggal satu lingkungan dengan sekolah, masa harus sekolah jauh karena tiba-tiba tidak lulus,” ungkap salah seorang orang tua calon murid kepada Alifmedia.co.id.
Keluhan serupa juga disampaikan salah seorang tokoh masyarakat yang menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
“Kasihan anak-anak. Mereka sudah senang karena dinyatakan lulus, tiba-tiba berubah lagi. Sekolah harus menjelaskan secara terbuka supaya masyarakat tidak bingung,” ujarnya.
Profesionalisme Penyelenggaraan SPMB Dipertanyakan dari Munculnya dua pengumuman berbeda dalam satu proses penerimaan murid baru dinilai menjadi persoalan serius.
Selain menyangkut administrasi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan apabila tidak segera dijelaskan secara transparan.
Pengumuman hasil seleksi merupakan dokumen resmi yang seharusnya disusun secara teliti, melalui proses verifikasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun dampak psikologis terhadap peserta didik dan keluarganya.
Perubahan status kelulusan setelah pengumuman resmi diterbitkan menjadi pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Aliefmedia.co.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada Plt. Kepala UPT SD Negeri 196 Inpres Bontomajannang, Syamsinar, S.Pd, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Pihak kepala sekolah membalas pesan tersebut dengan menyampaikan:
“Waalaikum salam… mohon maaf Pak, saya besok mau ke RS Hikmah. Nanti sekolah baru kita ketemu di sekolah.”
Meski telah memberikan respons, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan mengenai penyebab munculnya dua pengumuman berbeda maupun dasar perubahan status sejumlah calon murid.
Terpisah, Kepala dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar mengakui bahwa secara administrasi pengumuman hasil penerimaan murid tidak boleh diterbitkan dua kali dengan isi yang berbeda.
Ia memastikan pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah beserta panitia pelaksana SPMB.
“Kenapa ada dua pengumuman? Pengumuman itu satu kali saja. Besok kami panggil dulu kepala sekolahnya dan panitianya,” ujarnya kepada Alifmedia.co.id, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat bahwa persoalan ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan guna mengetahui penyebab terbitnya dua pengumuman berbeda.
Jangan Sampai Pemerintah Hanya Menjadi Penonton dalam Kasus ini yang menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemanggilan dan klarifikasi semata. Apabila hasil pemerik saan menemukan adanya kelalaian administrasi atau pelanggaran terhadap prosedur SPMB, maka evaluasi menyelu ruh dan sanksi sesuai ketentuan perlu diterapkan kepada pihak yang bertang gung jawab.
Pendidikan merupakan pelayanan dasar yang menyangkut masa depan anak-anak. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi merugikan hak peserta didik harus diselesaikan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Bupati Takalar bersama jajaran Dinas Pendidikan diharapkan mengambil langkah nyata untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai aturan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di daerah.
Publik kini menunggu jawaban yang jelas: mengapa bisa muncul dua pengumuman dengan hasil berbeda, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah konkret apa yang akan diambil agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Laporan: Asruddin Jangga
Redaktur: Faisal Muang



