Takalar, Aliefmedia.co.id — Sengketa sebidang tanah di Dusun Bonto Makkio Tangnga, Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, provinsi Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran hukum dalam proses hibah hingga penerbitan sertifikat tanah yang saat ini dipersoalkan oleh ahli waris.
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi penggunaan dokumen administrasi yang tidak memiliki dasar kepemilikan sah, serta dugaan lemahnya proses verifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Permasalahan bermula dari munculnya nama Maimuna dalam data SPPT/PBB tahun 2009. Namun, berdasarkan keterangan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar, asal-usul pencantuman nama tersebut tidak diketahui secara pasti.
Nama itu kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses hibah dan pengajuan sertifikat atas objek tanah yang kini disengketakan.
Berdasarkan hasil penelusuran Nama Maimuna tidak tercatat dalam buku rincik atau kas desa pada objek tanah tersebut. Tidak ditemukan riwayat peralihan hak yang sah.
Data lama menunjukkan tanah tersebut tercatat sebagai milik almarhum Maddi Dg Bonto bin Nappu dalam buku rincik dan data IPEDA tahun 1984.
Para ahli waris menegaskan tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang tidak pernah diperjualbelikan maupun dihibahkan kepada pihak lain.
“Tanah ini adalah milik orang tua kami secara turun-temurun dan tidak pernah diperjualbelikan ataupun dihibahkan kepada siapa pun. Kami mempertanya kan dasar hukum munculnya nama lain dalam dokumen yang kemudian dijadi kan dasar penerbitan sertifikat,” ujar Jupri Dg Limpo yang dibenarkan Yusuf Dg Rate.
Dokumen yang dihimpun menunjukkan adanya proses hibah pada tahun 2017 yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat pada tahun 2018.
Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses tersebut, di antaranya: Tidak adanya persetujuan dari ahli waris yang sah.
Penggunaan SPPT/PBB yang tidak memiliki legitimasi kepemilikan.
Tidak adanya bukti peralihan hak yang sah.
Seorang praktisi hukum pertanahan yang dimintai tanggapan menyebut, secara prinsip hibah hanya dapat dilakukan oleh pihak yang benar-benar memiliki hak atas objek tanah.
“Jika dasar kepemilikan tidak sah atau tidak dapat dibuktikan, maka seluruh proses lanjutan, termasuk penerbitan sertifikat, berpotensi cacat hukum,” ujarnya.
Kasus ini juga mengarah pada dugaan maladministrasi dalam proses pertanahan. Sumber dari unsur pemerintahan setempat menyebut verifikasi data yuridis seharusnya menjadi tahapan paling krusial sebelum sertifikat diterbitkan.
“Jika terdapat sengketa atau ketidak sesuaian data, maka proses penerbitan sertifikat semestinya ditunda sampai ada kejelasan hukum,” katanya.
Keterangan para ahli waris dan warga setempat turut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam proses tersebut.
“Sepengetahuan kami, tanah itu memang milik keluarga Maddi bin Nappu secara turun-temurun. Tidak pernah ada jual beli ataupun hibah kepada pihak luar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, salah satu penerima hibah, Ensang Tuppu, mengaku tidak mengetahui secara detail riwayat tanah tersebut.
“Kami hanya menerima dan mengikuti proses yang ada. Saat ini kami sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan:
“Kalau para ahli waris mau menggugat, silakan. Ke mana pun kami siap ikut.”
Pihak Kecamatan Galesong Utara dikabarkan telah menyarankan pemblokiran sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah adanya peralihan hak lebih lanjut selama sengketa berlangsung.
Masyarakat pun mendesak agar dilakukan :
Transparansi dalam penanganan perkara. Audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat.
Perwakilan masyarakat menegaskan
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Jika ada kesalahan dalam proses administrasi, maka harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan agar tidak merugikan pihak yang berhak.”
Kasus ini kini tidak lagi dipandang sekadar konflik kepemilikan tanah antar warga. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu yang menyang kut tata kelola pertanahan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi terkait.
Penanganan yang transparan, profesional, dan berdasarkan hukum diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi para pihak serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan.
Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga, Nurhayana

