TAKALAR, Aliefmedia.co.id — Di tengah kabar perdamaian antara korban dan pihak terduga pelaku, penanganan kasus penganiayaan di Kabupaten Takalar justru menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait proses hukum.

Hingga kini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterima kejaksaan, sementara hasil gelar perkara yang sempat dijanjikan belum disampaikan ke publik.

Kasus yang menimpa Haslindawati Dg Loho (54), warga Desa Moncong Komba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, sebelumnya menjadi perhatian setelah korban mengalami luka serius hingga memerlukan puluhan jahitan di bagian kepala.

Dalam perkembangan terbaru, korban menyatakan telah memaafkan pihak terduga pelaku setelah adanya pertemuan yang disertai pemberian uang sebesar Rp10 juta.

“Anaknya bersama Kepala Dusun datang ke rumah minta maaf, setelah itu pulang dan menyimpan uang sepuluh juta,” ujar korban.

Namun, di tengah upaya damai tersebut, muncul pertanyaan publik terkait arah penanganan perkara. Berdasarkan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Takalar, hingga saat ini belum ada SPDP yang diterima dari pihak kepolisian, padahal laporan korban telah diajukan sejak 19 Februari 2026.

Ketiadaan SPDP tersebut menimbulkan pertanyaan apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.

Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan rencana pelaksanaan gelar perkara. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait hasil dari proses tersebut.

Seorang tokoh pemerhati warga menilai, kejelasan tahapan hukum menjadi hal penting di tengah berkembangnya persepsi publik.

“Jika sudah ada perdamaian, apakah proses hukum tetap berjalan atau berhenti? Publik perlu kejelasan,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena korban dilaporkan balik atas dugaan pencurian, sehingga menambah kompleksitas perkara yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Takalar belum mendapatkan tanggapan.

Situasi ini menempatkan publik pada satu pertanyaan yang sama: di tengah adanya penyelesaian kekeluargaan, sejauh mana proses hukum tetap berjalan, dan kapan kepastian itu akan dijelaskan secara terbuka?

Laporan : Faisal Muang, Nurhayana, Asruddin jangga

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *