TAKALAR, Aliefmedia.co.id — Pemerintah Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan warga.

Melalui langkah cepat, terukur, dan humanis, sengketa batas lahan antara dua warga Dusun Kassi Utara berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah di Kantor Desa Kadatong, Rabu (15/4/2026).

Perselisihan batas lahan yang melibat kan Satuhang Daeng Nangka dan Kaminang Daeng Te’ne sebelumnya sempat menimbulkan ketegangan di tengah lingkungan warga.

Namun, berkat kepedulian pemerintah desa yang sigap turun tangan, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Sebelum proses mediasi dilaksanakan, pemerintah desa bersama unsur terkait lebih dahulu turun langsung ke lokasi untuk meninjau serta melakukan pengukuran lahan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan objek sengketa sehingga penyelesaian yang diambil benar-benar berdasarkan fakta di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kadatong, Baharuddin T. Jalla Daeng Awe, memimpin langsung jalannya mediasi. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan warga melalui jalur musyawarah adalah bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga persatuan dan ketentraman masyarakat.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pengukuran lahan dan musyawarah bersama, kedua belah pihak akhirnya sepakat terkait batas lahan masing-masing. Ini menjadi bukti bahwa masalah bisa selesai dengan duduk bersama dan saling menghargai,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi ini juga tidak lepas dari peran aktif Babinsa Desa Kadatong, Serda Mustari, yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat binaannya.

Kehadiran Babinsa di tengah persoalan warga dinilai memberi rasa aman, menumbuhkan kepercayaan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kewilayahan dan pemerintah desa.

Serda Mustari dikenal sigap hadir dalam berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, mulai dari menjaga keamanan lingkungan, mendampingi kegiatan pembangunan, hingga membantu menyelesaikan persoalan warga secara persuasif.

Dalam mediasi sengketa lahan ini, kehadirannya menjadi bagian penting untuk memastikan suasana tetap kondusif dan penuh kekeluargaan.
Turut hadir dalam proses mediasi tersebut Kepala Dusun Kassi Utara, Wawan Dermawan, yang sejak awal ikut memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak.

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi contoh positif penyelesaian konflik sosial berbasis musyawarah di tingkat desa. Pendekatan cepat, terbuka, dan melibatkan seluruh unsur terkait seperti pemerintah desa, kepala dusun, dan Babinsa patut menjadi referensi bagi desa-desa lain di Kabupaten Takalar.

Dengan penyelesaian damai ini, masyarakat berharap keharmonisan antar warga tetap terjaga, serta pemerintah desa terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman, adil, dan nyaman di tengah kehidupan bermasyarakat.

Laporan : Asruddin Jangga

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *