Takalar,Aliefmedia.co.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dilaporkan warga Dusun Pa’lilangan, Desa Kale Ko’mara, Kabupaten Takalar, kini memasuki tahap krusial. Aparat kepolisian disebut akan segera melakukan gelar perkara setelah proses penyelidikan rampung.

Laporan tersebut diajukan oleh Hartati bersama suaminya ke Polsek Polong bangkeng Utara dengan nomor: STTLP/05/I/2026/SEK POLUT, terkait dugaan kerja sama bagi hasil yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Kronologi Dugaan Kasus

Menurut keterangan korban, dana yang diserahkan sejak awal dijanjikan akan dikelola dalam skema usaha dengan pembagian keuntungan secara berkala. Namun hingga memasuki tahun kelima, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Selain itu, komunikasi dengan pihak yang dilaporkan disebut semakin sulit dilakukan.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tapi tidak ada kejelasan. Ini yang membuat kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Hartati.

Dalam laporan tersebut, turut disebut nama Rajima Dg Mimo dan Darmawati Dg Saga sebagai pihak terlapor.

Upaya Damai Tak Membuahkan Hasil

Sebelum melapor ke polisi, korban mengaku telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk mediasi yang melibatkan pemerintah desa. Namun upaya tersebut tidak membuah kan hasil. Kondisi ini kemudian mendorong korban untuk mencari kepastian hukum melalui jalur resmi.

Potensi Jerat Hukum

Secara hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara, tergantung hasil pembuktian dalam proses hukum.

Sejumlah praktisi hukum menyatakan bahwa peningkatan status perkara sangat bergantung pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.

Desakan Publik dan Dukungan FKPM

Ketua Harian FKPM Takalar, Muhammad Basri Dg Tayang, menyatakan dukungan nya terhadap langkah korban dan berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional.

“Kasus seperti ini perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan korban lain,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan tanpa dasar usaha yang jelas.

Respon Kepolisian

Kapolsek Polongbangkeng Utara, Iptu Muh Faisal Akbar, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses pendalaman keterangan saksi dan korban,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihak terlapor telah dimintai keterangan.
“Setelah berkas rampung, akan segera kami gelarkan,” tambahnya.

Menunggu Kepastian Hukum

Saat ini, perhatian publik tertuju pada hasil gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Korban juga berharap adanya kejelasan terkait pengembalian kerugian serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Laporan : Faisal Muang, Nurhaya, Asruddin jangga

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *