TAKALAR, Aliefmedia.co.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kali ini, yang menjadi korban adalah keluarga ahli waris almarhum Maddi bin Nappu, pemilik sah sebidang tanah yang telah tercatat sejak puluhan tahun lalu di Dusun Bontomakkio Tangnga, Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara.

Tanah yang selama ini diyakini milik keluarga Maddi diduga berpindah tangan secara administratif tanpa sepengetahuan ahli waris, bahkan kini telah muncul sejumlah sertifikat atas nama beberapa pihak.

Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena satu objek tanah diduga melahirkan beberapa kepemilikan berbeda, sebuah pola yang kerap muncul dalam berbagai kasus mafia tanah di Indonesia.

Dokumen Lama Ada, Nama Pemilik Justru Hilang

Ahli waris Maddi, Jupri Daeng Limpo, menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan didukung berbagai dokumen resmi yang masih disimpan keluarga.

“Tanah itu tidak pernah dijual dan tidak pernah dihibahkan kepada siapa pun. Pajaknya kami bayar terus sampai tahun 2024,” tegas Jupri kepada wartawan.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan keluarga, tanah tersebut tercatat dalam:
Buku Kas Desa Bontolebang Nomor 49
Kohir 1674 CI
Persil 85 DI
Luas sekitar 4 are
Atas nama Maddi bin Nappu
Tercatat sejak 4 Juni 1984

Selain itu, keluarga juga masih menyimpan sejumlah dokumen pendukung berupa IPEDA, SPPT PBB, serta Surat Keterangan Kelurahan Bontolebang Nomor 011/KBL/II/2025.

Namun secara mengejutkan, pada tahun 2025 nama Maddi bin Nappu tidak lagi tercatat dalam administrasi pajak tanah, tanpa adanya pemberitahuan kepada ahli waris.

Perubahan administratif inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial yang dipersoalkan keluarga korban.

Awalnya Hanya Diberi Izin Menumpang

Menurut Jupri, persoalan bermula ketika orang tuanya dahulu memberi izin kepada Rahman Daeng Muji untuk menumpang tinggal sementara di atas tanah tersebut.

Namun setelah Rahman pindah, tanah tersebut justru dikuasai anaknya, Muhtar Daeng Nassa, yang kemudian mengklaim tanah itu sebagai milik keluarganya.

Klaim tersebut disebut bersumber dari dugaan hibah dari Maimuna, yang disebut sebagai orang tua pihak tergugat.
Jupri dengan tegas membantah klaim tersebut.

“Maimuna tidak pernah membeli tanah dari orang tua saya dan tidak pernah menerima hibah. Itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Satu Tanah, Banyak Nama Pemilik

Penelusuran media ini menemukan fakta lain yang memunculkan tanda tanya besar.
Di atas tanah yang diyakini milik Maddi bin Nappu, kini muncul sejumlah nama pemegang sertifikat, antara lain:
Irmawati
Ensang Tuppu
Kartini
Bulaeng Daeng Ngintang
Kemunculan beberapa nama di atas satu objek tanah memunculkan dugaan tumpang tindih dokumen serta potensi manipulasi administrasi pertanahan.

Sertifikat Diduga Bersumber dari Akta Hibah Bermasalah

Dokumen yang dihimpun media ini menunjukkan beberapa sertifikat diterbitkan pada tahun 2018, yang diduga bersumber dari Akta Hibah tahun 2017.

Di antaranya:
Irmawati
Sertifikat Nomor 00908
Akta Hibah 713/2017
Luas 270 m²
Kartini
Sertifikat Nomor 00913
Akta Hibah 704/2017
Luas 71 m²
Ensang Tuppu
Sertifikat Nomor 01096
Akta Hibah 689/2017
Luas 126 m²

Selain itu terdapat Bulaeng Daeng Ngintang, yang disebut memperoleh tanah melalui surat pernyataan hibah tertanggal 25 Juli 2017.

Akta hibah tersebut dibuat di hadapan PPAT Drs. Syahriar S. Ap, dengan saksi H. Baso Salle dan Ceo Daeng Gassing, serta disebut mendapat persetujuan dari Suridaeng Daeng Sanga sebagai istri pemberi hibah, yakni Muhtar Daeng Nassa.

Namun yang menjadi persoalan, dasar persil dan kohir dalam akta tersebut berbeda dengan data tanah milik Maddi bin Nappu.

Ahli Waris Singara Bantah Pernah Ada Hibah

Sementara itu, Daud Daeng Nojeng, yang disebut sebagai ahli waris Singara binti Mallajju, mengaku tidak pernah mengetahui adanya hibah tanah kepada pihak tergugat.

“Saya tidak pernah tahu ada hibah kepada Daeng Nassa. Itu tidak pernah dibicarakan dengan keluarga,” ujarnya.

Tergugat Menantang Penggugat

Salah satu pemegang sertifikat, Ensang Tuppu, saat dikonfirmasi media ini menyatakan tidak keberatan jika perkara tersebut dilanjutkan ke jalur hukum.

“Silakan saja penggugat mau ke mana, saya ikut,” ujarnya singkat.

Pemerintah Kecamatan Sudah Memanggil Para Pihak

Pihak Kecamatan Galesong Utara mengakui telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang bersengketa.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Galesong Utara, Hasriani, S.P., M.Si, mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen dari kedua belah pihak.

“Kami sudah memanggil kedua belah pihak dan memeriksa berkas yang ada. Namun pihak tergugat tidak bersedia bertemu langsung dengan pihak penggugat,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan menyatakan pemerintah kecamatan tidak dapat mengambil keputusan apabila kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Silakan dilaporkan ke BPN untuk melihat kemungkinan pemblokiran atau pembatalan sertifikat,” ujarnya.

Pakar Hukum: Jika Terbukti, Ini Pidana Berat

Seorang pakar hukum agraria yang dimintai pendapat menilai kasus ini berpotensi mengandung unsur pidana serius apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti.

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 263 KUHP — Pemalsuan surat
Ancaman 6 tahun penjara
Pasal 266 KUHP — Keterangan palsu dalam akta autentik
Ancaman 7 tahun penjara
Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat

Apabila ditemukan unsur keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat, perkara ini juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti cacat hukum:
Sertifikat dapat dibatalkan
Hak korban wajib dipulihkan
Pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana

Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum

Setelah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, ahli waris Maddi bin Nappu kini tengah menyiapkan langkah hukum, antara lain:
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta pemblokiran sertifikat
Mengajukan permohonan pembatalan sertifikat
Melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian.

Langkah ini diambil agar perkara tersebut diproses secara hukum dan tidak berhenti pada mediasi administratif semata.

Ujian Penegakan Hukum di Takalar

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Takalar. Publik menilai penanganan perkara tersebut akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Takalar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Aliefmedia.co.id menyatakan akan terus melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat menjadi contoh nyata bagaimana hak masyarakat kecil dapat terancam oleh praktik mafia tanah.

Laporan:
Faisal Muang – Asruddin Jangga

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *