Jeneponto, Aliefmedia.co.id – Pembangunan harus direncanakan dan dimusyawarahkan agar pembangunan dapat tepat guna dan berhasil guna,
Olehnya keterlibatan masyarakat untuk hadir dalam musyawarah sangat penting,
Pembangunan dilaksanakan bukan berdasarkan keinginan tapi berdasarkan kebutuhan, artinya diantara banyaknya usulan pembangunan namun karena terbatasnya anggaran sehingga dipilih yang paling dibutuhkan atau berdasarkan urgensi sehingga dapat dikategorikan skala Prioritas, misalnya antara pembangunan jalan tani dan pembangunan drainase,tentu ini dikembalikan kepada masyarakat yg mana yg paling mendesak dan dibutuhkan,
Demikian dipaparkan oleh Bapak sekretaris Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di kelurahan Balang Beru,
Lebih jauh Sekretaris Camat memaparkan bahwa Musrenbang diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
*Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Musrenbang desa/kelurahan merupakan salah satu wujud pelaksanaan asas demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
*Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
*Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
*Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan.
*Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Musyawarah Desa. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan musyawarah desa, termasuk Musrenbang desa/kelurahan
Musrenbang sendiri adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksana kan secara partisipatif oleh para pemang ku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Sekretaris Camat juga menyampaikan bahwa jangan ada desa atau kelurahan bahkan lingkungan yang merasa diabaikan atau dianak tirikan oleh Pemerintah Daerah atau bapak Bupati dalam hal pembangunan dan kemajuan wilayah, Semuanya mendapat perhatian namun karena terbatasnya anggaran sehingga pelaksanaan pembangunan dilaksana kan secara bergiliran dan berdasarkan urgensinya.
Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Balang Beru Kecamatan Binamu pada hari Jumat 6/5/2026. (AMN)
