Takalar, Aliefmedia.co.id — Di tengah polemik sengketa tanah warisan yang tak kunjung terselesaikan di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Galesong Selatan kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, menunjukkan komitmen kehadiran negara dengan mengambil alih proses pelayanan dan mediasi secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Kasus yang menimpa Saripuddin Daeng Siama, warga Dusun Manari, Desa Bontokanang, menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah kecamatan tetap hadir melayani warga meski pemerintah desa dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan yang berlarut.
Polemik agraria yang terjadi antar anggota keluarga tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Pemerintah Desa Bontokanang. Namun, keterbatasan langkah dan hanya satu kali undangan resmi yang dikeluarkan desa, berujung pada diterbitkannya surat pengantar ke pihak kecamatan tanpa penyelesaian substansial.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Galesong Selatan tidak serta-merta melepas tanggung jawab. Sebaliknya, kecamatan justru mengambil peran aktif untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan hak warga tidak terabaikan.
Meski Saripuddin Daeng Siama baru dapat memenuhi undangan kecamatan pada pemanggilan ketiga karena keterbatasan ekonomi—di mana ia harus berjualan sayur demi menyambung hidup—pihak kecamatan tetap membuka ruang pelayanan tanpa stigma maupun tekanan.
Pada Senin, 3 Februari 2026, Kasi Pemerintahan Kecamatan Galesong Selatan, Rustam, secara langsung menerima Saripuddin di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan klarifikasi menyeluruh atas pokok perkara serta pendokumentasian sejumlah surat pendukung sebagai bahan proses lanjutan.
“Setelah pemanggilan ketiga, saudara Saripuddin Daeng Siama sudah hadir. Klarifikasi dan permintaan keterangan telah selesai, dan beberapa dokumen pendukung sudah kami dokumentasi kan. Rencana minggu ini akan kami pertemukan kembali para pihak,” ujar Rustam kepada media ini.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan tidak bersikap pasif meski persoalan bermula dari ketidakmampuan desa dalam memediasi konflik warganya.
Kepala Kecamatan Galesong Selatan, dalam keterangannya kepada Aliefmedia.co.id di ruang kerjanya, menegaskan bahwa kecamatan berupaya bekerja seprofesional mungkin tanpa tendensi atau keberpihakan kepada pihak mana pun.
“Kami pemerintah kecamatan berusaha bekerja seprofesional mungkin, tanpa tendensi apa pun, dengan mengedepan kan asas keadilan. Kami bukan pemutus benar atau salah, tetapi berupaya memediasi agar tercapai mufakat, sehingga perpecahan di masyarakat tidak terjadi. Tujuan kami adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tenteram, aman, dan kondusif,” tegasnya di hadapan Kabiro Takalar, Selasa (3/2/2026).
Sikap ini sekaligus menegaskan peran kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial, terutama ketika konflik agraria berpotensi memicu perpecahan di tingkat akar rumput.
Sebelumnya, kasus Saripuddin sempat memunculkan kritik publik terkait dugaan ketidakprofesionalan aparatur desa dalam memfasilitasi klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, langkah korektif yang diambil Kecamatan Galesong Selatan kini mendapat apresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak warga.
Secara prinsip, tindakan kecamatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan asas kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan yang tidak diskriminatif.
Publik berharap, proses mediasi yang difasilitasi kecamatan dapat berjalan transparan, berimbang, dan berbasis data, sekaligus menjadi evaluasi bagi pemerintah desa agar ke depan lebih profesional dalam menangani polemik warga.
Kehadiran pemerintah kecamatan dalam polemik ini membuktikan bahwa negara tidak boleh dan tidak boleh absen ketika warga kecil berhadapan dengan persoalan hukum dan administrasi yang kompleks.
Laporan : Asruddin Jangga Redaktur : Faisal Muang
