Takalar, Aliefmedia.co.id — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat kembali mencederai rasa keadilan masyarakat. Di wilayah hukum Polsek Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, seorang warga miskin diduga diperlakukan tidak adil saat memperjuangkan hak atas tanah warisan milik keluarganya sendiri.
Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aiptu S, yang bertugas di Polsek Galesong Utara dan berdomisili di Dusun Campagaya, Desa Tamasaju, diduga melarang serta menghalangi warga untuk membangun di atas tanah yang telah lama dikuasai secara turun-temurun.
Korban dalam peristiwa ini adalah Jamalan Daeng Beta Istrinya atas nama Daeng Ke’nang, warga Dusun Bonto Makkio Tangnga, Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara. Ia mengaku telah menguasai sebidang tanah seluas 5 x 36 meter (180 m²) sejak lama sebagai warisan keluarga.
Tanah tersebut terletak di jalur strategis Jalan Poros Takalar–Makassar, yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan keluarga Jamalan sebagai lahan pertanian.
Menurut Jamalan, pengurusan administrasi kepemilikan baru dilakukan secara resmi setelah tahun 2023 melalui akta pembagian hak bersama, kemudian diperkuat dengan penerbitan SPPT PBB tahun 2025. Berbekal dokumen tersebut, ia berencana membangun beberapa kios kecil untuk menopang ekonomi keluarga.
Namun, harapan itu seketika terhenti. Jamalan Daeng Beta mengaku dipaksa menghentikan pembangunan oleh Aiptu S, yang disebut-sebut merupakan menantu dari Dg Nuntung, pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik keluarganya.
“Kami kuasai itu dari dulu. Sebelum ada bangunan, lokasi itu masih sering ditanami padi. Walaupun kecil tapi berada di pinggir jalan,” ujar Jamalan dengan nada lirih.
Kesaksian Jamalan diperkuat oleh Kepala Dusun Bonto Makkio Tangnga, Muhammad Yusuf. Ia menyatakan bahwa sejak kecil dirinya mengetahui secara persis batas-batas lahan di lokasi tersebut. Dahulu terdapat saluran air yang menjadi pemisah antara lahan Jamalan dengan lahan milik mertua oknum polisi.
Namun seiring perubahan fisik wilayah, batas tersebut kini tampak menyatu hingga ke pinggir jalan, memicu sengketa batas yang berkepanjangan.
Saat dikonfirmasi di kediamannya pada 23 Januari 2026, Aiptu S mengakui bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik mertuanya. Ia menyebut adanya sertifikat dan akta jual beli, namun tidak dapat menunjukkan dokumen fisik yang dimaksud, sebatas pengakuan lisan.
Ironisnya, Aiptu S justru kembali mempertanyakan legalitas kepemilikan Jamalan, meskipun sebelumnya telah diperlihatkan sejumlah dokumen pendukung kepada awak media. Bahkan, oknum polisi tersebut disebut mengancam akan melayangkan somasi dan melaporkan Jamalan atas dugaan penyerobotan tanah.
Tindakan itu dinilai warga telah menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, serta keresahan mendalam, terlebih karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber intimidasi.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang secara tegas melarang anggota Polri:
• bertindak sewenang-wenang,
• menyalahgunakan status dan kekuasaan,
• mengintervensi urusan perdata untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak ringan, mulai dari pemeriksaan Propam, sanksi etik, hingga penurunan pangkat atau penempatan khusus, apabila terbukti bersalah.
Peristiwa ini menuai sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak Kapolres Takalar, Propam Polda Sulsel, serta instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi terbuka, dan memastikan hak warga tidak dirampas oleh oknum yang berlindung di balik seragam negara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan beradab. Sebab, ketika aparat justru diduga berdiri di atas kepentingan pribadi, maka keadilan bagi rakyat kecil hanya akan menjadi slogan kosong.
Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga
