Takalar, Aliefmedia.co.id – Kasus sengketa sebidang tanah di Dusun Bontomakkio Tangnga , Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, propinsi Sulawesi Selatan kini mencuat dan mengundang tanda tanya besar publik.

Tanah yang secara turun-temurun dimiliki keluarga Maddi Daeng Bonto Bin Nappu, justru diklaim pihak lain melalui sertifikat yang diduga sarat kejanggalan.

Ahli waris, Jupri Daeng Limpo, warga miskin Lingkungan Bonto Majannang, Kelurahan Bontolebang, mengaku terkejut ketika mengetahui tanah orang tuanya tiba-tiba berubah status dan dikuasai pihak lain tanpa sepengetahuan keluarga.

“Itu tanah orang tua saya sejak dulu, tidak pernah dijual dan tidak pernah dihibahkan kepada siapa pun,” tegas Jupri Dg Limpo sambil menunjukkan dokumen IPEDA dan SPPT PBB.

Jupri memaparkan bahwa tanah tersebut tercatat dalam buku kas desa dan dokumen IPEDA sejak tahun 1984, dengan nomor kohir 1674 C atas nama Maddi Bin Nappu, persil 85,

Pajak tanah dibayarkan secara rutin hingga tahun 2024 dengan NOP yang jelas, diperkuat Surat Keterangan Kelurahan Bontolebang Nomor 011/KBL/II/2025.

Namun yang mengejutkan, sejak 2025, nama Maddi Bin Nappu sebagai wajib pajak tiba-tiba hilang dari data administrasi. Perubahan data yang begitu drastis tanpa proses yang transparan memun culkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi. Dari Menumpang Tinggal hingga Mengklaim Hak.

Jupri Dg Limpo juga mengungkap bahwa orang tuanya pernah memberikan izin tinggal sementara kepada Rahman Dg Muji dan keluarganya, dengan kesepaka tan bahwa tanah akan dikembalikan jika sewaktu-waktu dibutuhkan pemilik.

Namun, setelah Rahman Dg Muji pindah ke Pabbineang anaknya, Dg Nassa, tetap tinggal dan justru mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

“Sekarang mereka malah mengaku tanah itu pemberian orang tua ibunya, Maimuna. Padahal Maimuna tidak pernah membeli atau menerima hibah dari orang tua saya,” ujar Jupri dengan nada kecewa.

Fakta lain menunjukkan bahwa yang tercatat pernah membeli tanah di lokasi tersebut adalah Sersan Mallajju, dengan objek berbeda dan atas nama anaknya, Singara binti Mallajju. Bukan Maimuna.

Seorang tokoh masyarakat sekaligus pejabat pemerintahan yang mengetahui riwayat tanah tersebut membenarkan bahwa Jupri adalah ahli waris sah Maddi Dg Bonto.

“Sejak dulu tanah itu memang milik Maddi Dg Bonto. Kalau sekarang muncul nama lain, itu harus dijelaskan secara hukum,” katanya.

Ia juga mempertanyakan munculnya nama Maimuna dalam SPPT PBB sejak 2009. “Maimuna tidak pernah membeli atau menerima hibah. Kalau namanya ada di SPPT, itu dari mana…? Dari siapa…? Ini harus diusut,” tegasnya.

Dugaan Mafia Tanah dan Rekayasa Dokumen.

Penelusuran lebih lanjut menemukan fakta yang lebih mencengangkan. Sertifikat tanah yang terbit pada 2018 diduga bersumber dari akta hibah tahun 2017, dengan dasar persil yang berbeda (Persil 21 DI Kohir 65 CI Blok 010).

Lebih parah lagi, pihak yang disebut sebagai pemberi hibah diketahui telah meninggal jauh sebelum akta dibuat.
Selain itu, muncul sedikitnya lima nama lain di atas tanah Maddi Bin Nappu, antara lain:
• Syamsuddin Dg Beta
• Lewa Daeng Nai
• Kartini
• Bulaeng Dg Ngintang
• Mustar / Moke Dg Nassa

Jika fakta ini benar, maka publik patut menduga adanya:
• rekayasa administrasi pertanahan,
• pemalsuan dokumen,
• penyalahgunaan kewenangan,
• dan indikasi mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah potret ketidakadilan yang dialami warga miskin ketika berhadapan dengan sistem birokrasi dan dugaan permainan kekuasaan.

Jika negara membiarkan hak rakyat kecil dirampas melalui manipulasi dokumen, maka hukum kehilangan makna, dan keadilan hanya menjadi slogan kosong.

Ahli waris Maddi Bin Nappu hingga kini terus mencari keadilan dan menuntut penjelasan dari pihak pemerintah desa, kecamatan, BPN, dan instansi terkait.

Publik menunggu: apakah aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan berani membuka tabir dugaan mafia tanah ini…..? Atau justru membiarkan kejahatan agraria terus merampas hak rakyat kecil….?
Kasus ini harus diusut tuntas.

Jika terbukti ada rekayasa dan keterlibatan oknum, hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.

Laporan : Faisal Muang, Asruddin Jangga.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *