Takalar, Aliefmedia.co.id — Penanganan kasus dugaan rencana pembunuhan berencana yang terjadi pada 25 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, dari enam terduga pelaku yang disebut terlibat dalam aksi penganiayaan sadis, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara lainnya masih bebas tanpa kepastian hukum.

Korban, Mono Dg Tola, secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya menjadi sasaran penganiayaan dan pengeroyo kan brutal menggunakan senjata tajam jenis parang.
Aksi tersebut, menurut pengakuannya, bukan kejadian spontan, melainkan direncanakan secara matang dan dilakukan atas perintah seseorang, serta telah diberitakan dan sempat viral sebelumnya.
“Ini bukan perkelahian biasa. Ini pengeroyokan dengan parang, dan sudah direncanakan,” tegas Mono Dg Tola.
Namun ironisnya, meski korban telah menyebut dari enam orang yang di duga kuat terlibat langsung, pihak Polsek Polut hingga kini hanya menahan satu tersangka, sementara pelaku lain masih bebas berkeliaran, Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, serta keluarga korban.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan kejanggalan administrasi penanganan perkara. Korban mengaku Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima pada 13 Januari 2026, itupun setelah istri korban lebih dulu melapor. Sementara SPDP justru diterima setelah 19 Januari 2026, jauh dari tanggal kejadian 25 Desember 2025.
Keterlambatan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan menimbulkan dugaan lemahnya keseriusan aparat dalam mengusut tuntas perkara.
Kepada awak media, Mono Dg Tola dengan suara lantang meminta ketegasan aparat penegak hukum.
“Semua pelaku harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jangan dibiarkan bebas seolah hukum tidak berlaku. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya menyampaikan.
Secara hukum, tindakan penganiayaan berat secara bersama-sama mengguna kan senjata tajam dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, apabila unsur perencanaan dan niat menghilangkan nyawa dapat dibuktikan.
Sorotan keras juga datang dari Ketua Harian FKPM Takalar, Dg Tayang. Setelah mendengar langsung pengakuan korban, ia menilai penanganan perkara ini patut dicurigai.
“Kami mendesak Kapolres Takalar turun langsung. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika benar ada enam pelaku, mengapa hanya satu yang ditahan?” tegasnya.
FKPM Takalar menilai, lambannya penetapan tersangka lain serta keterlambatan administrasi hukum mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Untuk menjunjung prinsip pemberitaan berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap tersangka yang ditahan. Namun saat mendatangi ruang tahanan Polsek Polut, petugas menyampaikan bahwa izin konfirmasi harus melalui Kanit Reskrim. Ketika Kanit Reskrim dikonfirmasi, awak media diarahkan ke Kasat Reskrim Polres Takalar.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim menyebut perkara tersebut sebagai kasus saling lapor, lalu kembali mengarahkan awak media ke Kanit Reskrim Polsek Polut. Situasi ini menimbulkan kesan saling lempar kewenangan tanpa kejelasan informasi substantif.
Kondisi tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalisme penanganan perkara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolres Takalar untuk membuka secara terang-benderang duduk perkara yang sebenarnya, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan tidak ada pelaku kejahatan berat yang dilindungi atau dibiarkan bebas.
Laporan: Faisal muang, Asruddin jangga
