Takalar, Aliefmedia.co.id — Setelah bertahun-tahun menunggu itikad baik yang tak kunjung datang, Hartati di dampingi suaminya akhirnya resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah kepihak Kepolisian yang terjadi di Dusun Pa’lilangan desa Kale Ko’mara kabupaten Takalar propinsi Sulawesi Selatan.

Laporan ini menjadi tindak lanjut pemberitaan sebelumnya dengan Judul ” Dugaan Penipuan Modus Bagi Hasil, Korban Siap lapor Polisi “, yang diduga melibatkan atas nama Rajima Dg Mimo warga Desa kale Langtang serta Darmawati darma Dg Saga warga Desa Lantang dengan modus kerja sama bagi hasil yang telah berjalan hingga tahun kelima tanpa kejelasan.

Korban menyebutkan, dana yang diserahkan sejak awal dijanjikan akan dikelola dalam skema usaha dengan pembagian keuntungan berkala. Namun dalam praktiknya, keuntungan tak pernah dibayarkan, modal tak dikembali kan, dan komunikasi kerap menghindar.

Berbagai upaya kekeluargaan telah ditempuh serta melibatkan kepala desa dalam pembuatan pernyataan, namun tak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban memilih jalur hukum dengan bukti tanda Terima laporan polisi.nomor : STTLPSTTLP/05/I/2026/sek polut.

“Sudah terlalu lama kami menunggu. Janji demi janji tidak pernah terealisasi. Ini bukan lagi soal kesabaran, tapi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Hartati ke media ini usai membuat laporan polisi, di polsek Polut, senin 19 Januari 2026

Korban berharap aparat penegak hukum menangani laporan secara profesional, cepat, dan transparan, termasuk memanggil para terlapor, menelusuri aliran dana, serta menetapkan status hukum secara objektif berdasarkan alat bukti. Korban juga meminta perlindu ngan hukum agar tidak ada intimidasi selama proses berjalan.

Pakar hukum menegaskan, laporan yang telah masuk wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur. Aparat berkewajiban melaku kan penyelidikan dan penyidikan tanpa tebang pilih, mengingat nilai kerugian yang besar dan lamanya peristiwa yang diduga berulang .

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Peng gelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 (empat) tahun. Tidak tertutup kemungkinan penerapan pasal lain bila ditemukan unsur pemberatan atau keterlibatan pihak tambahan.

Terpisah Muhammad Basri Dg Tayang Ketua Harian FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Takalar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah korban dan mendesak kepolisian bertindak tegas. FKPM menilai, pembiaran terhadap kasus-kasus bermodus investasi atau bagi hasil fiktif hanya akan memperbanyak korban.

“Kasus ini sudah bertahun-tahun. Kami mendesak aparat tidak berlarut-larut dan segera memberikan kepastian hukum. Ini penting sebagai efek jera dan perlindungan masyarakat,” tegas Dg Yayang ketua harian FKPM Takalar.

FKPM juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja sama dengan iming-iming keuntungan besar tanpa dasar usaha yang jelas, serta mendorong korban lain bila ada untuk berani melapor.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penega kan hukum di Polres takalar : apakah keadilan hadir tepat waktu, ataukah  kembali terlambat bagi korban.

Laporan : Faisal Muang, Asruddin Jangga

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *