Takalar, Aliefmedia.co.id — Organisasi Kemasyarakatan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kabupaten Takalar menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2021 serta Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor 816 Tahun 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksana kan pada Rabu, 14 Januari 2026, berlang sung di Aula Syafa Lantai 4 Asrama Haji Sudiang, dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh ormas, serta perwa kilan instansi terkait.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapat kan pemahaman mendalam mengenai substansi Perpol Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemolisian masyarakat (Polmas), serta Keputusan Kapolda Sulsel Nomor 816 Tahun 2025 yang menjadi pedoman strategis dalam memperkuat sinergi antara Polri dan elemen masyarakat.
Muhammad Basri Dg Tayang ketua harian Perwakilan FKPM Takalar menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini merupakan bentuk nyata dukungan FKPM terhadap upaya Polri dalam membangun pola kemitraan yang humanis, transparan, dan berorien tasi pada penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh elemen masyarakat, khususnya ormas, memahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas kamtibmas. FKPM siap menjadi mitra strategis Polri di tingkat daerah,” ujar Dg Tayang perwakilan FKPM Takalar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman yang sama antara Polri dan masyarakat mengenai penerapan kebija kan kepolisian, sehingga dapat mencipta kan lingkungan yang aman, kondusif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kehadiran FKPM Takalar dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan peran aktif organisasi kemasyarakatan dalam mendukung program-program kepolisian demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Takalar.
Laporan : Faisal Muang , Asruddin Jangga
