TAKALAR, Aliefmedi.co.id — Komitmen kuat dalam menjaga kelesta rian hutan kembali ditegaskan melalui sinergi antara Kesatuan Pengelo laan Hutan (KPH) Kelara, Kepolisian Resor (Polres) Takalar, dan Pemerintah Desa Kale Komara. Selasa 30 Desember 2025
Ketiga unsur ini sepakat memperkuat penegakan hukum kehutanan secara preventif di kawasan Hutan Produksi Kale Komara, Kabupaten Takalar, sebagai respons atas dugaan perambahan dan perubahan fungsi kawasan hutan.
Penanganan persoalan kehutanan di wilayah tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang terukur dan bertahap. Proses dimulai dengan penyelidikan, klarifikasi lapangan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam setiap tahap, Polres Takalar menjalin koordinasi intensif dengan KPH Kelara guna memastikan kejelasan status kawasan serta bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Hasil verifikasi teknis KPH Kelara menegaskan bahwa area yang dimaksud merupakan kawasan Hutan Produksi yang secara hukum tidak dapat dialihfungsikan tanpa izin resmi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas mengatur fungsi, peruntukan, serta larangan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.
Kepala KPH Kelara, Nur Awwal, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap keberadaan hutan negara.
Ia menegaskan bahwa Hutan Produksi Kale Komara telah ditetapkan fungsi dan peruntukannya oleh negara, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi praktik perambahan maupun perubahan fungsi kawasan tanpa izin.
Kasus ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran bersama agar seluruh pihak patuh terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.
Dalam kerangka penegakan hukum yang mengedepankan aspek pencegahan dan penghentian aktivitas ilegal, pihak terduga pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi melaku kan perambahan atau perubahan fungsi kawasan hutan.
Pernyataan dibuat secara sadar, tanpa tekanan, dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian serta pihak KPH Kelara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Pihak Polres Takalar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum kehutanan yang bersifat preventif namun tetap tegas.
Penandatanganan surat pernyataan bukan berarti pelanggaran diabaikan, melainkan menjadi bentuk penghentian aktivitas ilegal yang disertai komitmen hukum.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, aparat kepolisian memastikan akan menindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KPH Kelara bersama Polres Takalar juga memastikan bahwa kawasan Hutan Produksi Kale Komara akan terus berada dalam pengawasan.
Sinergi lintas sektor ini akan diperkuat secara berkelanjutan guna mencegah perambahan, alih fungsi ilegal, serta potensi kerusakan hutan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Desa Kale Komara. Kepala Desa Kale Komara, Parawansa, S.H., menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk berperan aktif dalam mengawasi warganya agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum kehutanan.
Pemerintah desa, menurutnya, mendukung penuh penegakan Undang-Undang Kehutanan demi menjaga kelestarian hutan sebagai aset bersama dan penyangga kehidupan masyarakat.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (PHPM) KPH Kelara, Arfiudin A. Nadja, S.Hut., menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa merupakan kunci utama dalam pencegahan pelanggaran kehutanan di tingkat tapak.
Perlindungan hutan tidak dapat hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk menjaga kawasan hutan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa KPH Kelara akan terus memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penindakan, melainkan juga edukasi dan pemberdayaan.
Namun demikian, apabila masih ditemu kan pelanggaran kehutanan, proses hukum akan tetap dijalankan secara tegas tanpa kompromi.
Melalui sinergi ini, KPH Kelara dan Polres Takalar mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan, merambah, atau mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai aset negara dan penopang keberlanjutan lingkungan hidup.(Asruddin AMN)
