TAKALAR, Aliefmedia.co.id – Kepala Perum Bulog Cabang Makassar, Faris, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan di Dusun Bauluang, Desa Minasa Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Bulog Cabang Makassar melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung bersama Pemerintah Desa Minasa Baji, pemilik perahu jolloro, serta perwakilan masyarakat. Kegiatan klarifikasi itu berlangsung di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar.
Faris menegaskan bahwa hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya tidak menemukan adanya praktik pungli dalam penyaluran bantuan pangan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Tidak ditemukan adanya pungli dalam penyaluran bantuan pangan. Yang terjadi adalah kesepakatan antara pemilik perahu jolloro dengan warga penerima manfaat,” tegas Faris.
Ia menjelaskan, secara geografis Desa Minasa Baji memiliki empat dusun yang saling berjauhan dengan jarak sekitar 12 kilometer dan harus ditempuh melalui perjalanan laut lepas. Kondisi tersebut menyebabkan distribusi bantuan pangan memerlukan sarana transportasi laut.
“Karena kondisi wilayah Kepulauan Tanakeke yang terpisah oleh laut, distribusi bantuan memang membutuhkan perahu sebagai alat angkut. Dari situ kemudian muncul kesepakatan antara warga penerima manfaat dengan pemilik perahu,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Suardi, pemilik perahu jolloro yang digunakan untuk mengangkut bantuan pangan ke Dusun Bauluang. Ia menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan warga bukan merupakan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama.
“Kami sepakat dengan warga penerima manfaat untuk mengantarkan paket bantuan pangan langsung ke Dusun Bauluang. Kesepakatannya sebesar Rp10.000 per warga penerima,” ungkap Suardi.
Sementara itu, Kepala Desa Minasa Baji menegaskan bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam kesepakatan tersebut dan tidak mengetahui adanya kesepakatan itu sebelumnya.
“Kami selaku pemerintah desa tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut, karena itu murni kesepakatan antara pemilik perahu jolloro dengan warga penerima manfaat,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Bulog Cabang Makassar, pemilik perahu, serta pemerintah desa, diharapkan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungli dalam penyaluran bantuan pangan di Dusun Bauluang dapat diluruskan dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(AMN)
