Oplus_34

Jeneponto, Aliefmedia.co.id – Kepala Lingkungan dicopot, puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Senin (12/11/2025).

Mereka menolak pencopotan Kepala Lingkungan Balang bernama Hamsah yang digantikan tanpa melalui kesepa katan warga.

Puluhan massa aksi ini juga memperta. nyakan alasan pencopotan kepala lingkungan tersebut.

“Saya atas nama Ismail Tammu, Sebagai warga di Kelurahan Balang, sangat menyayangkan adanya pergantian kepala lingkungan tanpa pemberitahuan resmi dari pemerintah Kelurahan Balang,” Kata Ismail Tammu.

Kami sadari, kesini tanpa ada paksaan, yang kami inginkan disini kejelasan, apa alasannya sehingga pak Hamsah di copot atau diganti dengan kepala lingkungan yang baru tanpa ada pemberitahuan resmi dari pemerintah Kelurahan Balang,” Ucap Ismail dg Tammu.

Ismail Tammu menambahkan bahwa ratusan warga Balang telah menandata ngani petisi penolakan atas pergantian kepala lingkungan Hamsah secara sepihak oleh kepala kelurahan Balang.

“Selama ini, pak Hamsah menjadi kepala lingkungan, kami merasa terbantu dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala lingkungan Balang, Lembang Loe,” ungkap Ismail dg Tammu.

Pimpinan Redaksi Aliefmedia Nasional melakukan konfirmasi terkait peristiwa tersebut, kepala kelurahan Balang, Abd Rahman, menjelaskan bahwa “pencopotan Kepala Lingkungan Balang Lembang Loe Hamsah tidak menjalan kan pekerjaan dan tugasnya dengan baik.”Tegas Kata Abd.Rahman

Abd.Rahman selaku kepala kelurahan balang tentu ada Alasan berdasarkan regulasi yang ada. ” pencopotan itu dilakukan , karena pak Hamsah tidak menjalankan tugasnya dengan baik, contohnya dalam hal penagihan PBB,” Ujarnya Lurah Balang, Abd Rahman.

Menurutnya bahwa dari 5 kepala lingkungan yang ada di kelurahan Balang, 4 kepala lingkungan sudah menyetorkan pembayaran PBB nya, namun  sampai saat ini pak Hamsah belum menyetor,” Beber Abd Rahman.

Selanjutnya , pak lurah memberhentika sebagai kepala lingkungan karena sudah habis masa jabatannya yakni pada bulan Desember 2024(SK sudah kadaluarsa) .

Lalu kemudian pak Hamzah itu rangkap lebih dari satu jabatan antara lain, ketua gapoktan, ketua kelompok tani, sekertaris koperasi merah putih, lalu kemudian Hamzah lulus PPPK paruh waktu di dinas koperasi, dan kepala lingkungan.

Nah, kalau  dia katakan keplur mengganti lingkungan secara sepihak, ITU TIDAK BENAR . 

Pak lurah sudah beberapakali mendatangi pak Hamzah, dua bulan sebelum SK lingkungan baru dikeluar kan untuk memberitahukan bahwa pak hamsah mau diganti sebagai kepala lingkungan, jawaban pak hamsah,” tidak tak ada masaalah, pak lurah” . Ucap Hamzah

Itu yang  kami jadi dasar untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian kepala lingkungan,” Jelas kata Abd Rahman Kepada Awak Media ini. (AMN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *