Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk, berlaku mulai hari ini, Rabu (22 Oktober 2025), di seluruh Indonesia. Dan tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun.
Hal itu disampaikannya saat menjabar kan capaian kinerja setahun pemerin tahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Kebijakan ini, ungkapnya, pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani. Hal tersebut sebagai mana dilansir dari media CNBC Indonesia Rabu 22/10/2025
Lanjut kata Amran, penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/ M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Amran.
“Dan, dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional,” sambungnya.
Amran menambahkan, Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ucapnya.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” imbuhnya.
Lalu, apa saja jenis pupuk yang menga lami penurunan harga mulai hari ini?
“Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani,” tegas Amran.
Berikut daftarnya:
– Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram
– NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram
– NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram
– ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram
– pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram
“Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia,” beber Amran.(**)
