Aliefmedia.co.id, Jeneponto – Dugaan ketidakadilan hukum kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jeneponto. Seorang warga Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, bernama Suardi alias Ta’to bin H. Saharuddin (31), dinilai kebal hukum setelah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda namun tidak pernah menjalani penahanan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, dan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Selain Suardi, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kaharuddin alias Kahar bin H. Saharuddin (29) dan Rudi bin H. Saharuddin (24). Ketiganya merupakan warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.
Catatan menunjukkan, sekitar lima bulan lalu, Suardi sudah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan yang ditangani penyidik Polsek Batang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/III/2025/SPKT/Polsek Batang/ Polres Jeneponto/Polda Sulsel.
Kini, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap korban yang sama, Lel. Rudi.
Meski dua kali ditetapkan sebagai tersangka, Suardi tidak pernah ditahan. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan penahanan apabila syarat subjektif maupun objektif terpenuhi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan khusus yang membuat Suardi terkesan kebal hukum.
Kasus dugaan pengancaman sendiri bermula dari laporan polisi yang diterima pada 10 Juni 2025, dengan Nomor: LP/B/191/VI/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah adanya bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Dusun Goyang.
Polres Jeneponto kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/134, 135, dan 136/IX/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 17 September 2025, yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Dit/LN No. 78 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman. Dengan pasal-pasal tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, khususnya Suardi, yang kini dua kali menyandang status tersangka dalam kasus berbeda.(**)