Aliefmedia,co.id, Jeneponto, – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Sertifikat Lintas Sektor UMKM Tahun Anggaran 2023 kepada masyarakat Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia. Jumat, 12 September 2025

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto Dadang, Kepala Dinas Koperasi Jeneponto, Camat Rumbia, Kepala Desa Lebangmanai, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat penerima manfaat.
Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal penguatan ekonomi masyarakat.
“Kalau lahan masih kosong, nilai objek pajaknya berbeda dengan lahan yang sudah ada bangunan permanen. Masyarakat perlu memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. “

“Pemerintah daerah akan terus melaku kan pendekatan yang lebih bijak agar tidak membebani masyarakat sekaligus tetap mendukung perbaikan infrastruk tur,” ujar Bupati.
Bupati pun berpesan kepada penerima Manfaat agar sertifikat yang diterima digunakan secara tepat.
“Gunakan sertifikat ini untuk kepenti ngan produktif, misalnya pendidikan anak, akses permodalan, atau pengemba ngan usaha. Jangan sampai disalahguna kan untuk hal-hal yang tidak berman faat,” tegasnya.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto didampingi Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto dan Kepala Dinas Koperasi.
Kehadiran para pemangku kepentingan mempertegas sinergi pemerintah dalam mendukung kepastian hukum pertanahan sekaligus pemberdayaan UMKM di tingkat desa.
Program sertifikat lintas sektor merupa kan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses legalitas tanah serta dukungan terhadap UMKM di daerah.
Sumber : Humaskominfo Jeneponto
Pewarta: M.Tawang
