Aliefmedia.co.id, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat di ruang rapat Bupati, Selasa 19 Agustus 2025.  Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir  bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, rapat ini juga mencermati respons publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komuni kasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),   para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.

Bupati Paris Yasir dalam arahannya menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.

“Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto,” Jelas kata H.Paris Yasir

Sementara itu, Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkom pinda, maka rapat ini menghasil kan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini, antara lain :

1. Menunda penagihan dan   layanan pembayaran PBB P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

2. Menghimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.

3. Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.

Saripuddin Lagu menambahkan bahwa : 1. Penundaan pembayaran sampai perubahan peraturan bupati selesai dibuat,dan yang ke 2. Pembayaran PBB dibayar 1 tahun sekali

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat,” Saripuddin Lagu. (Ahmad yani)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *