Takalar, Aliefmedia.co.id – viral di Sosmed informasi terkait pemberhentian penggantian Kepala Lingkungan ( Kepling) Bonto majannang Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara ( Galut ) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Aziz Dg Sese tidak sesuai Prosedur.
Pemberhentian Abdul Aziz Dg Sese Kepala Lingkungan Bontomajannang dengan Surat Rekomendasi kepala Kelurahan Ashar Sahruna S.STP pertanggal 11 Juli tahun 2025 Nomor : 032/KBL/VII/2025 ke pada kepala kecamatan Galesong Utara untuk menonaktifkan.
” Dengan ini Memberikan REKOMENDASI kepada Bapak Camat Galesong Utara Agar kiranya Nama yang tersebut Di atas dapat di nonaktifkan Sebagai kepala Lingkungan Bontomajannang ” Bunyi redaksi Kepala kelurahan dalam surat rekomendasinya.
Sementara Kepala Lingkungan Bontomajannang Abdul Aziz Dg Sese tidak pernah menerima surat peringatan ( SP ) baik peringatan pertama kedua ataupun ketiga sebagai dasar alasan penonaktifannya selaku Kepala Lingkungan.
” saya tidak pernah menerima surat penyampaian ataupun peringatan Kalau saya telah di nonaktifkan, ” ucap Dg Sese saat ditanya wartawan.
Disampaikannya bahwa dirinya di nonaktifkan karena belum menanda tangani surat kewarisan BANGUNG DG LEWA yang telah lebih dahulu ditanda tangani lurah yang baginya masih ada pertimbangan karena Bidang tanah yang ditempati pemohon saat ini masih dalam sengketa.
Lanjut di ceritakan bahwa sebelumnya Lurah meminta dirinya menandatangani berkas permohonan warga untuk perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya nama DJIRO BIN MANOSSONG berubah nama ke BANGUNG DG LEWA yang saat ini menambah permasalahqn yang tentunya merugikan Para ahli waris atas sebuah objek.
” saya diminta tanda tangani surat kewarisan BANGUN DG LEWA yang sudah Lebih Dulu ditandatangani pak Lurah, namun saya tidak mau tandatangan, karna bidang tanah yang na tempati pemohon itu masih bermasalah (sengketa), saya hati-hati karena yang lalu Permohonan perubahan nama SPPT PBB atas nama DJIRO BINTI MANOSSONG melalui pak lurah janjinya bikin saja bukan ji NOP DJIRO BIN MANOSSONG, namun nyatanya setelah penerbitan tahun 2025 ini tidak terbit lagi SPPT PBB DJIRO BIN MANOSSONG namun yang terbit Atas nama BANGUNG DG LEWA dengan NOP yang sama serta perubahan luas dari 24 are menjadi 10 Are ” ucapnya menceritakan .
Kepala kecamatan Galesong Utara Sumarlin S.pd di konfirmasi via Aplikasi WhatsApp terkait pemecatan Kepling Bontomajannang menyampaikan bahwa bukan pemecatan tapi pergantian.
” Wslm..tdk di pecat, Pergantian ” singkat Camat menyampaikan dalam pesan chat WhatsApp
“Untuk lebih jelasnya silahkan bertanya sama kepala lingkungannya yang di ganti “. tulisnya lagi mengarahkan.
Terpisah Sekretaris Kelurahan ( Seklur ) di konfirmasi Media ini terkait adanya rekomendasi lurah dalam penonaktifan Kepling sangat menyayangkan karena tidak berdasar dan tidak sesuai prosedur.
Parahnya lagi, adanya indikasi Pemak saan Lurah kepada Kepling untuk tanda tangani surat keterangan kewarisan yang bidang tanahnya sementara masih dalam sengketa yang berakibat rekomendasi penonaktifan Kepling.
” na memang tidak ada dasarnya, ( pemecatan Kepling) Kalau ada dasarnya dilampirkan itu di Rekomendasinya itu ke Camat”. ucap Seklur menegaskan..
” ini tidak di tau Siapa gantinya
kalau saya liat itu ada keterpaksaan itu pak lurah untuk memaksa Dg Sese untuk tanda tangan kewarisan namun Dg Sese ( Kepling ) tidak mau karena itu lokasi bermasalah, saya dengar begitu ” ucap Seklur menjelaskan.
laporan : Faisal Muang, Asruddin
