Jeneponto, Aliefmedia.co.id – Usai menerima sosialisasi tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, narkotika, dan judi online, seluruh kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik personel Kodim 1425/Jeneponto langsung diperiksa oleh tim dari Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng.

Pemeriksaan ini berlangsung di halaman Makodim, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis, 24/07/2025.

Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM, STNK, dan Kartu Tanda Anggota, serta kondisi fisik kendaraan seperti spion, lampu, dan helm standar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin berlalu lintas di lingkungan militer.

Danramil 1425-02/Bangkala, Mayor Arm Andi Irvan Bahtiar, mewakili Dandim Jeneponto menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bukan semata formalitas, melainkan langkah nyata dalam menciptakan budaya tertib dan patuh hukum.

“Sebagai aparat teritorial, prajurit harus jadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam hal tertib berkendara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng, Letda Cpm Agus Soebiantoro mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari Ops Gaktib dan Yustisi.

“Kami tidak hanya memberikan materi, tapi juga memastikan langsung di lapangan bahwa prajurit benar-benar patuh terhadap aturan, terutama dalam hal kelengkapan dan keselamatan berkendara,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari seluruh prajurit, karena tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam berlalu lintas.

(Pendim 1425/Jeneponto)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *