Aliefmedia.co.id, Jeneponto-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertang gungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/7/25).

Rapat Paripurna DPRD Jeneponto tersebut dihadiri oleh jajaran eksekutif, legislatif, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM., dalam sambutannya memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 telah dilalui dengan semangat sinergi dan tanggung jawab bersama.
Ini merupakan cerminan dari komitmen kita untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Paris Yasir
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, didampingi Wakil Ketua I Irmawati, S.Sos., dan Wakil Ketua II Muh. Basir, SE.
Selain para Anggota Dewan, hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Laporan hasil pembahasan Ranperda yang dibacakan mencakup hasil evaluasi dari komisi-komisi DPRD, pembahasan bersama Badan Anggaran, serta masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi.
Seluruh proses tersebut bermuara pada satu kesimpulan Dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam siklus pengelo laan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran di masa mendatang.
Dengan diterimanya laporan pertang gungjawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto semakin optimis dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola anggaran yang berorientasi pada hasil dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai bentuk legalitas atas Ranperda yang telah disepakati.
Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh semangat demokratis, mencerminkan kedewasaan dalam proses pemerintahan daerah.(AMN)
