Takalar, Aliefmedia.co.id — Sengketa tanah warisan di Dusun Tenring mata, Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini berubah menjadi sorotan serius terhadap kinerja aparatur pemerintah desa dan kecamatan.
Persoalan yang awalnya hanya konflik antar keluarga, kini berkembang menjadi ujian terhadap profesionalitas, netralitas, dan integritas birokrasi lokal dalam menangani sengketa agraria warga.
Kasus ini menyeret nama Saripuddin Dg Siama, yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas dua bidang tanah peninggalan orang tuanya di Dusun Tanringmata.
Klaim tersebut tidak berdiri tanpa dasar. Saripuddin menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya memperkuat hak keluarganya, di antaranya: Surat keterangan kewarisan, Silsilah keturunan keluarga Catatan penguasaan tanah turun-temurun, Data pajak dan pencatatan desa sejak tahun 1984.
Namun setelah kedua orang tua Saripuddin Dg Siama meninggal dunia, klaim itu dipersoalkan oleh sepupunya, Manna Daeng Sewang, yang juga mengaku sebagai ahli waris.
Yang memicu tanda tanya publik adalah fakta dalam forum mediasi di kantor Desa Bontokanang dimana pihak yang menggugat tidak mampu menunjukkan dokumen hukum yang memperkuat klaimnya Dalam pertemuan tersebut bahkan terekam pernyataan yang mengejutkan.
“Saya terserah pak desa saja,” ujar Manna Dg Sewang di hadapan forum yang dipimpin kepala desa dan disaksikan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta awak media.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin klaim atas tanah warisan tetap diproses tanpa dasar hukum yang jelas?
Mediasi Desa Dipertanyakan
Saripuddin menjelaskan bahwa dirinya hanya sekali menerima undangan resmi mediasi dari Pemerintah Desa Bontokanang, yakni pada 22 Desember 2025 untuk pertemuan yang digelar sehari kemudian, Sebelumnya ia hanya dipanggil secara lisan oleh Kepala Desa Muhammad Setiawan.
Pertemuan pada 23 Desember 2025 di kantor desa yang turut disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Saripuddin meminta pihak yang menggugat menunjukkan bukti hukum, namun permintaan itu tidak pernah terpenuhi. Parahnya Meski demikian, kepala desa tetap memfasilitasi proses pertemuan.
“Dengan dasar kemanusiaan, kedua belah pihak dipertemukan untuk dimediasi mencari solusi,” ujar Kepala Desa dalam forum.
Namun bagi Saripuddin, langkah tersebut justru menimbulkan kegelisahan.
Menurutnya, klaim tanpa dasar hukum seharusnya diuji terlebih dahulu sebelum difasilitasi sebagai sengketa resmi.
Kecamatan Turun Tangan Tanpa Berkas Lengkap
Polemik semakin rumit ketika pihak Kecamatan Galesong Selatan menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan surat pengantar dari Pemerintah Desa Bontokanang.
Surat tersebut bernomor 01/DBK/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Ironisnya, surat itu tidak disertai berita acara lengkap maupun dokumentasi proses penanganan sengketa di tingkat desa.
Camat Galesong Selatan Nurhidayat Abdullah, S.T., M.Si. saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kecamatan hanya menindaklanjuti surat dari pemerintah desa.
“Apa yang kami lakukan berdasarkan surat dari pihak Desa Bontokanang,” ujarnya.
Namun dari perspektif tata kelola administrasi pemerintahan, muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan:
apakah berkas sengketa telah diverifikasi sesuai prosedur sebelum diproses di tingkat kecamatan?
Berita Acara yang Mengundang Kontroversi
Kontroversi lain muncul dalam pertemuan pemeriksaan yang dilakukan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rustam pada 6 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut dibuat berita acara yang hanya memuat pernyataan Saripuddin Dg Siama.
Isi catatan itu menyebut, Saripuddin bersedia memberikan tanah seluas 11 are kepada Manna Dg Sewang apabila mendapat persetujuan dari para ahli waris lainnya, yaitu keturunan dari garis Dg Ranco, Dg Jintu, Selong, dan Dg Raja yang masih berada dalam silsilah keturunan Tipu Maliang dan Hada.
Namun publik mempertanyakan:
mengapa pertemuan tetap difasilitasi sementara pihak penggugat belum menunjukkan surat keterangan kewarisan yang sah?
Dokumen yang dimiliki Manna Dg Sewang diketahui hanya berupa surat silsilah keturunan yang baru dibuat pada 7 Januari 2026, setelah proses sengketa sudah berjalan di kecamatan.
Jejak Data Tanah yang Berubah
Saripuddin juga mengungkap fakta lain yang dianggap janggal. Menurutnya dua bidang tanah sengketa tersebut tercatat sejak 1984 dalam buku F dan buku kas desa dengan nomor kohir 357.
Data itu tercantum dalam SPPT PBB atas nama kedua orang tuanya yakni
Kulle Bin Rupi ±1.700 m² (Persil 23)
Salati Binti Tipu ±1.100 m² (Persil sama)
Bukti pembayaran pajak bahkan masih tersimpan hingga tahun 2004.
Namun kejanggalan muncul sejak 2010, ketika nama kedua orang tuanya hilang dari data pajak dan digantikan satu nama lain, yakni Tipu Maliang, kakeknya.
Perubahan tersebut juga disertai perubahan luas objek tanah.
“Tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pengalihan hak. Kami tidak pernah mengusulkan perubahan data,” tegas Saripuddin.
Potensi Pelanggaran Administrasi
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pemerintahan desa dan kecamatan. Dalam prinsip good governance, aparatur negara wajib:
berpegang pada data dan bukti hukum
bersikap netral dalam konflik warga
tidak memfasilitasi klaim tanpa dasar hukum, melindungi hak warga negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinta han, ditegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Jika sengketa diproses tanpa dasar dokumen yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.
Langkah Lanjut Saripuddin
Saripuddin Dg Siama menyatakan akan mempertahankan hak keluarganya melalui jalur hukum dan administratif.
Ia juga meminta agar, nama kedua orang tuanya dikembalikan dalam data pajak tanah, perubahan data tanah sejak 2010 ditelusuri secara resmi, Serta proses sengketa ditangani secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Sorotan Publik Meningkat
Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak yang lebih berwenang, mulai dari:
Pemerintah Kabupaten Takalar
Inspektorat Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga aparat penegak hukum, untuk menelusuri perubahan data tanah serta mengevaluasi langkah aparatur desa dan kecamatan dalam menangani sengketa ini.
Karena bagi keluarga Saripuddin, tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi.
Ia adalah warisan, identitas keluarga, dan sumber kehidupan.
Ketika hak warga dipersoalkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah — melainkan keadilan itu sendiri.
Kasus ini kini menjadi cermin bagi publik:
apakah hukum benar-benar berdiri di atas data dan fakta, atau justru tunduk pada tafsir kekuasaan di tingkat lokal?
Laporan:
Faisal Muang – Asruddin Jangga
