Takalar, Aliefmedia.co.id – Di sebuah sudut Dusun Bonto Makkio Tangnga, Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebuah kios kecil milik warga mendadak menjadi objek penertiban administratif.
Bukan bangunan megah.Bukan proyek bernilai miliaran.Bukan pula gedung komersial berskala besar.
Hanya kios sederhana milik warga yang berusaha bertahan hidup.
Namun, yang datang justru surat teguran resmi terkait kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas teknis dengan nomor: 600/13/ST/DPURT PKP-TR/III/2026.
Rentetan Peristiwa Sebelumnya
Kasus ini muncul setelah sebelumnya terjadi polemik klaim kepemilikan lahan. Seorang oknum aparat disebut pernah menghentikan aktivitas pembangunan dengan alasan tanah tersebut milik almarhum mertuanya atas nama Abdul Kadir Dg Nuntung.
Namun, pihak Jamalang Dg Beta menyatakan klaim tersebut tidak pernah diperlihatkan bukti fisiknya secara langsung. Sementara dalam somasi yang dilayangkan oleh Hamsinah Dg Pajja, rujukan disebut mengarah pada AJB Nomor 114/GU/III/2006 tertanggal 10 Februari 2026 yang berdasarkan peta blok dinilai tidak sesuai dengan lokasi kios yang dipersoalkan.
Perbedaan versi inilah yang memuncul kan konflik awal. Kini, setelah polemik lahan mereda ke ranah administratif, muncul surat teguran PBG.
Warga Mengaku Tidak Pernah Disosialisasi
Jamalang Dg Beta mengaku tidak pernah menerima sosialisasi langsung mengenai kewajiban PBG untuk bangunan skala kecil seperti kios desa.
“Sejak awal membangun hingga sekarang tidak ada penyampaian. Tiba-tiba ada surat ini,” ujarnya, 4 Februari 2026.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses pembangunan tidak pernah ada teguran dari pemerintah desa.
Kepala Dusun Bonto Makkio Tangnga, Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan:
“Tidak ada penyampaian sebelumnya, baik di desa ataupun ke dusun.”
Secara regulatif, kewajiban PBG memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Namun publik tidak hanya menilai isi pasal.
Publik juga menilai cara penerapannya.
Di sinilah pertanyaan mulai muncul, Apakah surat teguran adalah langkah awal, atau langkah terakhir setelah pembinaan?
Apakah sudah ada pendekatan persuasif sebelum sanksi administratif diberikan?
Apakah semua bangunan tanpa PBG di wilayah tersebut diperlakukan sama?
Pertanyaan yang Wajar dan Sah
Publik berhak mengetahui:
Berapa jumlah bangunan tanpa PBG di Kecamatan Galesong Utara?
Apakah seluruhnya telah menerima surat teguran serupa?
Apakah bangunan permanen berskala besar telah lebih dahulu ditertibkan?
Bagaimana standar prioritas penindakan diterapkan?
Jika penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh dan proporsional, maka kepercayaan publik akan menguat.
Namun jika terkesan selektif, persepsi ketimpangan akan sulit dihindari.
Konteks Konflik Sebelumnya
Yang juga menjadi perhatian, surat teguran ini muncul setelah adanya polemik klaim lahan dan somasi hukum.
Karena itu, publik wajar bertanya:
Apakah penerbitan surat ini murni administratif? Ataukah ada konteks konflik sebelumnya yang secara tidak langsung ikut mempercepat proses penindakan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan.
Melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial demi menjaga marwah institusi.
Soal Wajah Keadilan.
UMKM desa adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Pemerintah pusat mendorong kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, dan perlindungan usaha mikro.
Karena itu masyarakat berharap pendekatan edukatif lebih dikedepankan, terutama bagi bangunan skala kecil yang dibangun oleh warga berpenghasilan terbatas.
Apakah sudah ada ruang pembinaan?
Apakah sudah ada tenggat waktu untuk pengurusan sebelum teguran resmi dilayangkan?
Apakah desa telah dilibatkan dalam edukasi kewajiban PBG?
Ini bukan semata soal izin bangunan.
Ini tentang rasa keadilan.
Jika hukum terasa paling cepat menyentuh yang paling kecil, sementara yang besar belum terlihat tersentuh, maka publik akan menyimpulkan sendiri arah penegakan aturan.
Langkah Lanjutan
Aliefmedia.co.id akan mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Takalar terkait:
1. Dasar kronologis penerbitan surat teguran tersebut
2. Data penertiban PBG dua tahun terakhir
3. Mekanisme sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat desa.
4. Standar prioritas penindakan terhadap bangunan skala kecil.
Karena hukum yang adil tidak alergi terhadap pertanyaan.Dan rakyat kecil tidak boleh merasa sendirian saat berhadapan dengan kop surat negara, Sorotan ini akan terus berlanjut.
Laporan : Faisal Muang
Asruddin Jangga
