TAKALAR, Aliefmedia.co.id – Dunia pendidikan kembali diguncang. Perkelahian antar siswa di SMAN 10 Tanakeke pada Senin (09/02/2026) tidak lagi dipandang sekadar konflik remaja. Kasus ini berkembang menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan bahwa minuman keras (miras) dan senjata tajam (sajam) bisa masuk ke lingkungan sekolah.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata tertib sekolah—tetapi integritas sistem pengawasan pendidikan.
Berdasarkan keterangan saksi siswa, insiden bermula ketika sekelompok pelajar dari Desa Balang Datu mendatangi kelas untuk mencari siswa dari Desa Tompo Tanah. Setelah mendapat jawaban “tidak tahu”, korban disebut langsung dipukul dari belakang.
Peristiwa kemudian memicu perkelahian terbuka yang melibatkan kelompok dari dua desa berbeda.
Trauma dan ketakutan menyelimuti siswa lain. Orang tua pun mulai mempertanyakan: bagaimana mungkin konflik seperti ini bisa terjadi di lingkungan sekolah?
Sumber masyarakat menyebut adanya indikasi sejumlah siswa diduga membawa miras dan bahkan senjata tajam. Informasi ini memicu gelombang kekhawatiran.
Apabila benar ada sajam di lingkungan sekolah, maka berpotensi melanggar:
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam tanpa hak)
Ketentuan perlindungan anak dan keamanan satuan pendidikan
Peraturan daerah tentang pengendalian minuman beralkohol
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang membenarkan temuan barang bukti tersebut.
Pertanyaannya:
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh?
Apakah ada penggeledahan atau pengamanan barang bukti?
Atau persoalan ini berhenti di level mediasi internal?
Kepala SMAN 10 Tanakeke, Abbas, membenarkan adanya perkelahian tetapi membantah keras isu miras dan sajam.
“Tudingan siswa bebas membawa senjata tajam dan minuman keras sama sekali tidak benar. Selama ini tidak ada siswa yang pernah membawa senjata tajam. Perkelahian sudah ditangani dan diselesaikan.”
Pernyataan tersebut kini menjadi titik krusial. Di satu sisi ada bantahan resmi. Di sisi lain, keresahan publik terus berkembang.
Kanit Reserse Polsek Mapsu, Basri, menyatakan kasus telah dilaporkan dan semua pihak akan dimintai keterangan.
“Kita telah memanggil semua pihak terkait, termasuk pihak sekolah.”
Langkah ini membuka ruang penyelidikan lebih objektif untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.
Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang:
Efektivitas pengawasan sekolah
Peran Bimbingan dan Konseling (BK) dalam pencegahan konflik
Sistem deteksi dini potensi tawuran
Pengawasan terhadap akses barang terlarang
Sekolah adalah zona aman. Jika ada celah yang memungkinkan miras atau sajam masuk, maka itu bukan sekadar pelanggaran disiplin—tetapi kegagalan sistem pengawasan.
Pengamat pendidikan menilai, agar isu ini tidak menjadi bola liar, perlu:
Audit internal dan eksternal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel
Evaluasi fungsi BK dan sistem keamanan sekolah
Transparansi hasil penyelidikan kepolisian
Pembinaan psikologis terhadap siswa terlibat
Publik tidak ingin kasus ini ditutup dengan kata “sudah selesai” tanpa penjelasan menyeluruh. Karena jika benar terdapat indikasi miras dan sajam di lingkungan sekolah, maka ini adalah alarm serius bagi dunia pendidikan nasional.
Di tengah bantahan resmi pihak sekolah dan proses hukum yang berjalan, masyarakat kini menunggu satu hal: kebenaran yang terang dan terbuka.
Sekolah harus menjadi benteng masa depan generasi muda. Bukan ruang yang menimbulkan ketakutan.
Jika kasus ini ditangani secara transparan dan tegas, maka kepercayaan publik bisa pulih.Namun jika dibiarkan mengambang, ia berpotensi menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan lain. Indonesia tidak boleh lengah menjaga ruang belajar anak-anaknya.
Laporan : Asruddin jangga
Redaktur : Faisal Muang
