Takalar, Aliefmedia.co.id — Polemik tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Takalar propinsi Sulawesi Selatan. Sengketa yang melibatkan warga Dusun Manari, Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan,

bukan sekadar konflik keluarga, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius terhadap profesionalitas, netralitas, dan transparansi aparatur pemerintah desa dan kecamatan dalam menangani persoalan agraria warga.

Kasus ini menyeret nama Saripuddin Dg Siama, yang mengklaim sebagai ahli waris atas dua bidang tanah milik orang tuanya di Dusun Tanringmata. Klaim tersebut didukung surat keterangan kewariaan, silsilah keturunan, serta fakta penguasaan lahan secara turun-temurun.

Namun, klaim Saripuddin dipersoalkan oleh sepupunya, Manna Daeng Sewang, yang juga mengaku memiliki hak waris. Ironisnya, dalam pertemuan resmi di kantor desa, Manna Dg Sewang tidak mampu menunjukkan dokumen atau bukti hukum yang menguatkan klaimnya.

“Saya terserah pak desa saja,” ucapnya di hadapan forum pertemuan.

Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin klaim atas tanah warisan diproses tanpa dasar hukum yang jelas?

Saripuddin mengungkapkan bahwa dirinya hanya sekali menerima undangan resmi mediasi dari Pemerintah Desa Bontokanang, yakni pada 22 Desember 2025, untuk pertemuan yang digelar sehari kemudian. Sebelumnya, ia hanya dipanggil secara lisan oleh Kepala Desa Muhammad Setiawan.

Pertemuan pada 23 Desember 2025 di kantor desa, yang disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tidak menghasilkan kesepakatan. Saripuddin meminta pihak yang menggugat menunjukkan bukti hukum, namun permintaan itu tidak terpenuhi.

Meski demikian, Kepala Desa tetap memfasilitasi pertemuan dengan alasan kemanusiaan.

“Dengan dasar kemanusiaan, kedua belah pihak dipertemukan untuk dimediasi mencari solusi,” ujar Kepala Desa.

Namun bagi Saripuddin dg Siama langkah tersebut justru menimbulkan kegelisahan. Ia merasa hak waris keluarganya dipertanyakan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum, tetapi tetap difasilitasi oleh pemerintah desa.

Polemik semakin kompleks ketika pihak kecamatan menindaklanjuti sengketa berdasarkan surat pengantar Pemerintah Desa Bontokanang Nomor 01/DBK/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut dikirim tanpa dilengkapi berita acara maupun dokumentasi penanganan sengketa di tingkat desa.

Camat Galesong Selatan, Nurhidayat Abdullah, S.T., P.M.Si., menyatakan bahwa langkah kecamatan dilakukan berdasarkan surat dari pemerintah desa.

“Apa yang kami lakukan berdasarkan surat dari pihak Desa Bontokanang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan terhadap kedua belah pihak. Namun, fakta bahwa proses administrasi berjalan tanpa dokumen pendukung yang memadai memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas kehati-hatian dan kepastian hukum.

Saripuddin memaparkan bahwa dua bidang tanah sengketa tercatat sejak 1984 dalam buku F dan buku kas desa dengan nomor kohir 357, serta tercantum dalam SPPT PBB atas nama kedua orang tuanya:
• Kulle Bin Rupi ±1.700 m² (Persil 23)
• Salati Binti Tipu ±1.100 m² (Persil yang sama)

Bukti pembayaran pajak hingga 2004 masih tersimpan. Namun kejanggalan muncul sejak 2010, ketika nama kedua orang tuanya hilang dari data pajak dan digantikan nama lain dan hanya satu objek, yakni Tipu Maliang, kakeknya Saripuddin, dengan perubahan luas objek tanah.

“Tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pengalihan hak. Kami tidak pernah mengusulkan perubahan data,” tegas Saripuddin Dg Siama.

Perubahan data tanpa kejelasan prosedur hukum ini menjadi titik krusial yang menuntut penelusuran serius dari pihak berwenang.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang tidak bisa diabaikan: apakah aparatur desa dan kecamatan telah menjalankan tugasnya secara profesional, netral, dan sesuai hukum?

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, aparatur negara wajib:
• berpegang pada data dan hukum,
• bersikap netral dalam konflik warga,
• tidak memfasilitasi klaim tanpa dasar hukum,
• melindungi hak warga negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus didasarkan pada asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.

Jika aparatur pemerintah memfasilitasi sengketa tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi yang mencederai rasa keadilan publik.

Publik kini menaruh harapan besar kepada pihak yang lebih berwenang Pemerintah Kabupaten Takalar, Inspektorat Daerah, BPN, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan secara objektif menelusuri perubahan data tanah serta mengevaluasi langkah aparatur desa dan kecamatan.

Tanah warisan bukan sekadar aset ekonomi, tetapi menyangkut martabat, identitas, dan keberlanjutan hidup sebuah keluarga.

Ketika hak warga dipertanyakan tanpa dasar yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan keadilan itu sendiri.

Kasus ini menjadi cermin penting: apakah hukum benar-benar berdiri di atas data dan fakta, atau justru tunduk pada tafsir kekuasaan di tingkat lokal?.

Laporan : Faisal Muang, Asruddin jangga.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *