Takalar,Aliefmedia.co.id — Lebih dari sebulan berlalu sejak peristiwa pembacokan brutal yang hampir merenggut nyawa Mono Dg Tola pada 25 Desember 2025. Luka fisik korban masih membekas, trauma belum pulih, namun proses hukum yang diharapkan memberi keadilan justru dinilai berjalan lamban dan menyisakan banyak tanda tanya.

Kasus dugaan perencanaan pembunuhan melalui penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis parang di wilayah hukum Polsek Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, propinsi Sulawesi Selatan. kini menjadi sorotan publik.

Sorotan ini menguat seiring fakta bahwa hingga saat ini, aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang tersangka, sementara sejumlah nama lain yang secara konsisten disebut korban belum memiliki status hukum yang jelas.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, sedikitnya empat orang diduga terlibat langsung di lokasi kejadian. Dua orang disebut aktif melakukan penebasan menggunakan parang, sementara dua lainnya diduga menahan dan menguasai tubuh korban sehingga tidak mampu melawan.

Tak hanya itu, korban juga menyebut adanya dua perempuan—ibu dan anak—yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian, sambil berteriak dan memprovokasi agar korban segera “dihabisi”.

Fakta yang lebih sensitif terungkap ketika korban menyatakan bahwa salah satu perempuan yang diduga terlibat merupakan kakak kandungnya sendiri, yang bersama suaminya diduga memberi perintah atau restu atas aksi kekerasan tersebut.

Namun hingga kini, fakta-fakta tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam perkembangan penanganan perkara. Hukum seolah berhenti pada satu titik, sementara nama-nama lain tetap berada di luar proses penetapan tersangka.

Tangis Istri, Potret Keadilan yang Terasa Jauh.

Di balik data dan prosedur hukum, ada penderitaan yang nyata. Istri korban tak mampu menyembunyikan kesedihannya saat melihat suaminya masih meringis kesakitan akibat luka serius yang diderita.

“Saya sangat sedih melihat suami saya diperlakukan tidak manusiawi. Kenapa sampai sekarang hanya satu orang yang ditetapkan tersangka? Kenapa yang lain bebas? Apakah karena kami orang kecil dan orang miskin, maka keadilan sulit kami dapat?” ujarnya dengan suara bergetar.

Tangis itu bukan sekadar luapan emosi, melainkan cermin kegelisahan masyarakat kecil yang merasa hukum belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.

Respons Aparat Dinilai Normatif
Menanggapi sorotan media, pihak Polsek Polut melalui Kanit Reskrim hanya menyampaikan pernyataan singkat.

“Insya Allah hari Senin kami gelar perkara di Polres,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Usai gelar perkara, Kapolsek Polut menyatakan bahwa tetap hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami menyesuaikan dengan bukti dan petunjuk yang ada, sesuai mekanisme,” katanya melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas: jika saksi ada, peran pelaku disebutkan, dan korban konsisten dalam keterangannya, mengapa proses hukum tidak berkembang?

Mengapa gelar perkara baru dilakukan setelah waktu berlalu cukup lama? Mengapa penetapan tersangka tidak bertambah meski korban menyebut peran masing-masing terduga pelaku secara rinci? Apakah ada hambatan teknis, atau faktor lain yang belum disampaikan ke publik?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini bergema dan menuntut jawaban yang jujur serta transparan.

Seorang pemerhati hukum di Takalar menilai penanganan kasus ini berpotensi mencederai prinsip profesionalisme aparat penegak hukum.

“Jika unsur pidana sudah terpenuhi dan saksi tersedia, maka proses hukum seharusnya tidak berlarut-larut. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan perkara ringan,” tegasnya.

Tarpisah Ketua Harian FKPM Takalar, Dg Tayang, turut mendesak adanya langkah tegas.

“Jika ditemukan kelalaian atau dugaan pembiaran, maka harus ada evaluasi menyeluruh dan sanksi sesuai aturan serta kode etik,” ujarnya.

Kasus Mono Dg Tola kini tak lagi sekadar perkara kriminal biasa. Ia telah menjadi ujian serius bagi integritas, profesionalisme, dan keberpihakan aparat penegak hukum.

Publik mendesak Polres Takalar hingga Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan secara langsung, objektif, dan transparan. Sebab jika hukum terus berjalan lambat dan berhenti pada satu tersangka, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi satu korban—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum itu sendiri.

Di mata publik, keadilan yang tersendat bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potret nyata dari hukum yang belum sepenuhnya hadir bagi mereka yang lemah.

Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *