Takalar, Aliefmedia.co.id — Aroma ketidakadilan kembali mencuat dari wilayah hukum Polsek polongbangkeng utara (Polut) Kabupaten Takalar propinsi Sulawesi Selatan.
Kasus dugaan perencanaan pembunu han yang dilakukan dengan cara penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam (parang) terhadap Mono Dg Tola hingga kini menuai sorotan keras publik.
Pasalnya, sejak peristiwa terjadi pada 25 Desember 2025, penanganan perkara dinilai lamban dan tidak transparan.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, empat orang pelaku terlibat langsung di lokasi kejadian. Dua orang disebut aktif menebas korban dengan parang, dua lainnya memegang dan menguasai korban, sementara dua orang perempuan ibu dan anak diduga kuat berada sekitar 15 meter dari lokasi kejadian sambil berteriak dan memprovokasi agar korban segera dibunuh.
Bahkan, korban secara tegas dan konsis ten menyebut salah seorang perempuan tersebut sebagai penyuruh dalam aksi brutal itu, sebagaimana telah diberita kan sebelumnya.
Namun ironis, hingga hari ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersang ka, sementara terduga pelaku lainnya masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan ketakutan, trauma, dan rasa ketidak adilan mendalam bagi korban dan keluarganya.
Menanggapi sorotan media, pihak Polsek Polut melalui Kanit Reskrim hanya memberikan pernyataan singkat dan normatif.
“Sampai saat ini belum adapi, Inshaa Allah hari Senin kami gelar perkara di Polres, salah satunya untuk membahas hal tsb ” ucap Kanit Reskrim Polsek Polut melalui pesan WhatsApp kepada media.
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan publik, mengapa gelar perkara baru direncanakan setelah berbulan-bulan kejadian berlalu? Padahal, laporan, saksi, dan dugaan peran masing-masing pelaku telah disebutkan secara terang oleh korban.
Pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Polut.
“Kami hanya ingin keadilan. Semua yang terlibat harus diproses. Jangan ada yang dilindungi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas perwakilan keluarga korban.
Mereka juga meminta jaminan keselamatan korban, mengingat para terduga pelaku masih bebas dan berpotensi melakukan intimidasi.
Seorang pemerhati hukum dan sosial masyarakat Takalar menilai penanganan perkara ini berpotensi melanggar prinsip profesionalisme Polri.
“Jika unsur pidana sudah jelas, saksi ada, peran pelaku disebutkan, maka penetapan tersangka seharusnya tidak berlarut. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan perkara ringan,” ujarnya tajam.
Senada dengan itu, Ketua Harian FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Dg Tayang juga angkat bicara.
“Kami mendorong Polres Takalar untuk mengambil alih secara serius dan objektif. Jika ditemukan kelalaian atau dugaan pembiaran oleh oknum aparat, maka harus ada evaluasi dan sanksi sesuai Peraturan Kapolri dan kode etik profesi,” tegasnya.
Publik kini menuntut Polres Takalar dan Polda Sulsel langsung turun tangan melakukan supervisi. Bila terbukti ada oknum polisi yang tidak bekerja sesuai SOP, lamban, atau diduga sengaja menghambat proses hukum, maka sanksi etik hingga pidana harus ditegak kan demi menjaga marwah institusi Polri.
Laporan : Faisal Muang, Asruddin Jangga
