Jeneponto, Aliefmedia.co.id — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penguatan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mewujudkan birokrasi yang bertakwa, berintegritas, dan profesional dalam pelayanan publik.

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural dan fungsional, serta ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto propinsi Sulawesi Selatan.

Momentum ini dimanfaatkan Plt Sekda Jeneponto Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE, untuk menyampaikan sejumlah penekanan penting terkait disiplin administrasi, kepatuhan hukum, dan pengelolaan aset daerah.

Dalam amanatnya, Plt Sekda Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE, menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan. Ia mengingatkan agar seluruh pihak terkait segera menyelesaikan kewajiban pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Apabila melewati tanggal yang telah ditentukan oleh pihak perpajakan, maka akan dikenakan denda. Karena itu saya minta kepada teman-teman agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan ini tepat waktu,” tegas kata Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE,

Selain itu, Plt Sekda Jeneponto juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup Pemkab Jeneponto.

Berdasarkan data pada portal resmi, baru sekitar 20 persen pejabat yang telah menyelesaikan pelaporan, sementara 80 persen lainnya belum melaporkan.

“Kami berharap kepada para pimpinan perangkat daerah (OPD) dan seluruh pejabat yang wajib LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaannya. Ini bagian dari komitmen transparansi dan integritas, apalagi pelaporan ini difasilitasi langsung oleh KPK,” ujarnya.

Memasuki awal tahun anggaran 2026, Plt Sekda Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE,juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian laporan pertanggung jawaban dan SPJ fungsional masing-masing perangkat daerah. Ia mengingat kan bahwa pada minggu pertama Februari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali akan melakukan pemeriksaan.

“Masih banyak pimpinan perangkat daerah yang belum menyelesaikan SPJ fungsionalnya. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menim bulkan temuan dalam pemeriksaan BPK,” katanya.

Tak kalah penting, Plt Sekda menegaskan kembali aturan terkait pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Ia menegaskan bahwa pejabat yang membawa atau menggunakan aset kantor di luar ketentuan tidak akan dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya.

“BPK sudah menyampaikan secara tegas, aset dinas tidak boleh dibawa keluar dari instansi. Jika tetap dibawa, maka PBB-nya tidak dibayarkan, bukan ditunda tetapi tidak dibayarkan sama sekali. Karena itu saya sampaikan lebih awal agar tidak ada alasan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN menjadikan Hari Kesadaran Nasional sebagai momentum introspeksi dan penguatan komitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas terhadap aturan.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini menjadi perhatian kita bersama demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional,”.beber Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE.

Pewarta: Ahmad Yani AMN

Editor: Faisal Muang

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *