Takalar,Aliemedia.co.id —Di beritakan sebelumnya tentang Dugaan perenca naan pembunuhan secara keji dengan modus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mono Dg Tola 50 tahun yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2025 di dusun Panaikang Lompo desa Balang tanaya kecamatan Polongbangkeng Utara kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan menggunakan senjata tajam jenis parang mulai terkuak ke publik.
Korban Mono Dg Tola 50 tahun mengungkapkan bahwa aksi brutal terhadap dirinya tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan oleh enam orang terduga pelaku atas perintah seseorang yang kini disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik kejadian berdarah itu seperti pada pemberitaan media ini dengan judul ” Korban Ungkap Dugaan Perencanaan Pembunuhan Sadis, Enam Terduga Pelaku Disebut Bertindak Atas Perintah Seseorang ” .
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius dan nyaris meregang nyawa. Berdasarkan keterangan korban Mono Dg Tola para pelaku diduga telah melakukan perenca naan matang, termasuk pembagian peran dan penyediaan senjata tajam, sebelum melakukan penyerangan secara bersama-sama.
“Ini bukan kejadian spontan. Saya yakin ini sudah direncanakan. Mereka datang berkelompok, membawa parang, dan menyerang secara brutal,” ungkap korban dengan nada tegas, sembari berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga ke pemberi perintah.
Terpisah di konfirmasi kanit Reskrim Indra Kusmawan Pihak kepolisian Polsek Polongbangkeng Utara polres Kabupaten Takalar membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, satu orang telah resmi ditetap kan sebagai tersangka, sementara terduga pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman dan pengejaran.
“ Sampai saat ini pelakunya masih 1 org. Jika dalam proses sidik yg sementara berlangsung di temukan fakta keterlibatan orang lain seperti yg kita beritakan dan di dukung dengan alat bukti yg cukup pasti kita proses juga. ” Ucapnya melalui pesan chat aplikasi WhatsApp.
Kasus ini memantik kemarahan dan desakan publik. Warga, tokoh masyarakat, dan pemerhati hukum menuntut kepolisian agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi mengungkap dalang di balik aksi kejahatan tersebut.
“Jika benar ada yang memerintahkan, maka itu kejahatan serius. Aparat harus berani membongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas salah satu perwakilan masyarakat juga adalah pengurus ormas FKPM Takalar.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Para pelaku dan pihak yang menyuruh dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun),
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (penjara maksimal 15 tahun),
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 55 dan 56 KUHP bagi pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta dalam tindak pidana.
Korban berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Saya hanya ingin hukum berjalan jujur dan adil. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, apakah aparat mampu berdiri tegak melawan kekerasan terorganisir dan mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga
