BULUKUMBA — Warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dibuat bingung dan geram akibat dugaan kesalahan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Pasalnya, objek pajak yang sebenarnya berada di wilayah Desa Bontomanai justru tercatat dalam SPPT PBB sebagai berlokasi di Desa Tanah Harapan.

Ketimpangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab penerbitan dokumen pajak ini melibatkan tiga pihak penting, yakni pemerintah desa, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Bahkan, tak menutup kemungkinan ada campur tangan pemerintah daerah dalam prosesnya.
Atas kejadian tersebut, Danial Maksud SH, LL.M sebagai kuasa hukum masyarakat bontomanai dan Bululohe membenarkan adanya kesalahan dan kekeliruan itu.

Kepala Desa Bontomanai, Risman, saat ditemui awak media mengaku belum mengetahui duduk persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu tentang hal itu, coba tanya ke pak sekdes saja. Saya baru menjabat kepala desa di sini,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Rismaneswati, S.P., M.P., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya juga mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran PBB atas tanah yang dimaksud.
“Saya tidak tahu kalau Fakultas Pertanian membayar PBB atas tanah tersebut,” tutur Bu Dekan.
Ia menambahkan, “
“Mungkin tanah yang dimaksud memang atas nama Fakultas Pertanian di Desa Tanah Harapan, tetapi yang membayar PBB-nya adalah pihak Unhas.”
Di sisi lain, pihak Bapenda Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa dalam penerbitan SPPT PBB, lokasi objek pajak harus sesuai dengan data yang tercantum dalam alas hak (sertifikat tanah).
Ketidaksesuaian antara lokasi tanah dalam sertifikat dan SPPT, jelas merupakan bentuk pelanggaran prosedur administrasi pajak.
Dengan demikian, kasus SPPT PBB atas nama Fakultas Pertanian Unhas ini dinilai menyimpang dari aturan dan perlu segera dilakukan perbaikan.
Ketiga pihak terkait pemerintah desa, Bapenda, dan pihak Fakultas Pertanian Unhas diharapkan bertanggung jawab untuk melakukan perubahan data dan mengembalikan lokasi objek pajak sesuai dengan sertifikat tanah yang sah.
Masyarakat berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, dalam hal ini Bupati Bulukumba, dapat turun tangan untuk menuntaskan persoalan ini.
Penyesuaian data SPPT PBB sesuai lokasi tanah yang sebenarnya dinilai penting demi kejelasan status lahan dan ketenangan warga penggarap di Desa Bontomanai.
(Syarif Krg Sitaba AMN)
