Aliefmedia.co.id, JENEPONTO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin dan pelecehan seksual.

Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 09.07 WITA, di ruang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto.

Tersangka yang berinisial “SS” dilimpah kan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap berikutnya. SS disang kakan melanggar pasal tentang,

“Barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. Disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.”

Kejadian berawal pada Jumat dini hari, 27 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA. Peristiwa itu terjadi di Lingku ngan Borongkaramasa, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Saat itu, korban yang berinisial “NI” sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Menurut kronologi yang berhasil dihimpun, korban terbangun karena mendengar suara pintu kamarnya. Korban pun spontan berteriak, “Siapa itu?!”

Bukannya menjawab atau menjauh, terduga pelaku “SS” justru mendekati korban. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban.

Dalam upaya mempertahankan diri, korban berusaha melawan dengan menendang perut pelaku.

Momentum itu digunakan “NI” untuk segera menutup dan mengamankan pintu kamarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa sangat keberatan dan trauma. Atas dasar itulah, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga ke tingkat pengadilan.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta rasa aman, khususnya bagi masyarakat, perempuan, dan anak di Kabupaten Jeneponto.

(Humas Polres Jeneponto)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *