Aliefmedia.co.id, Jeneponto – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terhadap Kasus dugaan penganiayaan terhadap Bustang (30), warga Desa Bungung Tongko, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, yang menuai sorotan publik.

Meski telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor STTLP/418/IX/ 2025/SPKT, kedua terlapor berinisial Karmawang dan Pasau Dg Loteng hingga kini belum diamankan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa malam (23/9/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya tiba-tiba dipukul oleh kedua terlapor saat sedang duduk bersama. Karmawang diduga memukul wajah korban, semen tara Pasau Dg Loteng disebut mengepal kan tangan ke wajah dan dada hingga mengakibatkan luka memar.

Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto sebelum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Namun, hingga saat ini aparat penyidik Polres Jeneponto dinilai belum mengambil langkah tegas. Sekretaris Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) DPC Jeneponto, Nasir Tinggi, mengingatkan bahwa motif penganiayaan tersebut berpotensi akan memicu konflik horisontal apabila para terlapor dibiarkan bebas.

“Seharusnya polisi segera mengamankan para terlapor demi menjaga kondusifitas wilayah. Jika dibiarkan berkeliaran, dikhawatirkan terjadi gesekan lanjutan,” ujar Nasir, Sabtu (27/9/2025).

Nasir pun  berharap, agar pihak kepolisian segera bertindak cepat, profesional, dan memproses kasus  sesuai hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat. tegas kata Nasir kepada Redaksi ALIEF MEDIA NASIONAL melalui pesan WhatsApp nya Ahad malam (28/09)

Laporan : Nasir Tinggi AMN

Editor : Redaksi AMN

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *