Aliefmedia. co. id, Jeneponto – Bupati Jeneponto bersama DPRD resmi mensyahkan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025. Rapat tersebut bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto,pada hari Sabtu Malam 20 September 2025 pukul 21.39 wita.
Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Jeneponto, Didis Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, SH, MH, Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, SH, MH, serta Pimpinan Perangkat Daerah.
Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Ramperda perubahan APBD ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang selanjutnya dalam tahapan berikutnya, ranperda ini akan disampaikan kepada gubernur sulawesi selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Jeneponto menyampaikan gambaran umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang termuat dalam Ramperda APBD perubahan kabupaten jeneponto TA 2025
Pendapatan daerah disepakati sebesar kurang lebih 1 triliun 325 milyar rupiah, danĀ Belanja daerah disepakati sebesar kurang lebih 1 triliun 398 milyar.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah disepakati sebesar kurang lebih 72 milyar 693 juta, sehingga dari struktur dan komposisi rancangan APBD perubahanĀ yang telah disepakati tersebut, maka rancangan APBD perubahan pada tahun 2025 berada zero defisit.
Bupati Jeneponto menambahkan bahwa dalam penyesuaian perubahan APBD ini tidak ada penambahan anggaran, pergeseran anggaran tanpa adanya kajian atas pentingnya pelaksanaan kegiatan, mengingat perubahan APBD ini merupakan harapan dari masyarakat, dan tujuannya bermanfaat untuk masyarakat, serta tindak lanjut atas instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada APBD TA.2025.
Sumber : PPID BPKAD – Kab. Jeneponto
Pewarta: Aswandi Karim AMN