Batam,Aliefmedia.co.id – Penyidik Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan pengrusakan kantin di Warung Pinggiran, depan Jalan PT WASCO, Kelurahan Tanjung Uncang, yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2025.bulan lalu

Pelapor, M. Andi, bersama kuasa hukumnya, Gandi Hartawan, S.H., dan Suhariyadi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Batu Aji atas kinerjanya dalam menangani laporan bernomor LP-B/114/VII/2025/ SPKT/Polsek Batu Aji, tertanggal 6 Juli 2025.

Dari lima orang yang diduga terlibat, baru Dedi Silitonga alias Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Batu Aji.

M. Andi berharap empat pelaku lainnya, yakni Pangki dan rekan-rekannya, segera ditangkap karena diduga kuat ikut serta dalam aksi pengrusakan tersebut.

“Sesuai semboyan Polri Brantas Premanisme, kami berharap seluruh pelaku segera diproses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan,” tegas kata M. Andi.
(Nursalim Turatea).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *