Aliefmefia.co.id, Jeneponto – Para jurnalis di Kabupaten Jeneponto akan menggelar aksi solidaritas pada Senin, 28 Juli 2025. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap meningkatnya Kriminalisasi terhadap wartawan.Ahad 27/07/2025

Aksi ini akan dimulai dari titik kumpul di Lapangan Pastur, lalu dilanjutkan ke depan Gedung DPRD dan Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Dilansir dari media Penjuru.id menyebut bahwa aksi ini  mengusung pesan utama “Stop Kriminalisasi Wartawan, Wartawan Bersatu!”,

Menurut Sekertaris DPC Sepernas Jeneponto Nasir Tinggi  mengatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut perlindungan terhadap kebebasan pers, menghentikan intimidasi terhadap jurnalis, serta mendesak aparat hukum untuk tidak menyalahgunakan proses hukum dalam membungkam media.

Dipilihnya DPRD dan Kejaksaan sebagai lokasi aksi, itu dianggap strategis karena kedua lembaga tersebut merupakan pilar utama penegakan hukum di daerah kabupaten Jeneponto.

Para jurnalis berharap agar aspirasi mereka didengar dan ditindak lanjuti secara konkret demi menjaga integritas demokrasi dan hak konstitusional atas kebebasan informasi.

Aksi ini turut mengundang partisipasi jurnalis se-Sulawesi Selatan, aktivis media, serta pendukung kebebasan berbicara.

Penyelenggara aksi menegaskan bahwa pers yang bebas dan independen adalah syarat mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Redaksi AMN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *