Aliefmedia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada kegiatan cetak naskah soal ujian tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jeneponto.
Menurutnya bahwa Dana tersebut, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam pukul 23 wita, (11/6/2025).
Teuku Luftansya Adhyaksa menuturkan bahwa ketiga orang tersangka masing- masing berinisial UB, Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto (aktif) ,NA, mantan Kadis Pendidikan Jeneponto, dan NI, pihak rekanan atau penyedia jasa pencetakan soal.
Menurut Kejari, bahwa Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, atas keterlibatan ketiganya dalam praktik korupsi, ungkap Teuku Luftansya.
Teuku Luftansya Adhyaksa, lebih jauh menjelaskan, bahwa anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp.36 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp.2,8 miliar, hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jeneponto.jelas kata Kejari
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Jeneponto sejak pukul 11.00 siang hingga 22.30 Wita malam. Usai diperiksa, mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk menjalani penahanan.
Kejari berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, sebagai langkah penegakan hukum dan pence gahan korupsi di sektor pendidikan, harap Kejari Jeneponto. (AMN)
