Gowa, aliefmedia.co.id – Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-KP2) Andi Umar Dg Tiro bersama Syarif Sitaba, resmi melaporkan Kepala Desa Jipang (Arifuddin Kadir), dugaan mark up Dana Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan TA 2019-2024, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, sebagaimana laporan nomor:
06/L-KP2/V/2025, 16/5/2025 lalu.

Syarif Sitaba didampingi Andi Umar Dg Tiro mengatakan, kepemimpinan Arifuddin Kadir selaku Kepala Desa Jipang, diduga tidak transparan dalam hal pengelolaan dana desa yang haus uang demi kepentingan pribadi” kata Syarifuddin Sitaba, kepada awak media, Selasa 20/5/2025.

Menurut Syarif Sitaba, penggelem bungan dana desa (mark-up), adalah praktik penyelewengan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Jipang dengan cara mengerjakan beberapa proyek mantan Kepala Desa sebelumnya, yang seharusnya direhab.

Praktek ini menyebabkan kerugian negara, karena dana desa yang seharus nya digunakan untuk pembangunan warga tidak dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang benar.

“Mark up Dana Desa tumpang tindih” dalam konteks ini mengacu pada potensi adanya penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukannya, sehingga menimbulkan tumpang tindih atau duplikasi pengalokasian dana untuk tujuan yang sama atau serupa.

Lanjut Syarif Sitaba, setidaknya ada 11 titik rawan dalam pengelolaan dana desa. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi.Juga pengadaan barang dan jasa, antara lain:

1. Pembangunan Talud dan Sirtu Dusun Pangkajene Rp 101. 427. 200. TA.2019.

2. Pekerjaan Talud Sirtu Dusun Pangkajene, Rp. 122.782 300. TA 2020.

3. Pembangunan Posyandu Dusun Alluka, Rp Rp 90.000.000. TA 2020.

4. Pembangunan Jalan Tani, Talud dan Sirtu Dusun Pangkajene, Rp 732.003.000. TA 2020.

5. Pembangunan Posyandu Dusun Jipang, Rp 168.021.700. TA 2021.

6. Pembangunan Saluran Drainase Dusun Sapole Tanah, Rp. 297.286.700. TA 2021.

7. Pekerjaan Jalan Sirtu Dusun Sapole Tanah, Rp 286.688.500. TA 2022.

8. Pembangunan Saluran Drainase Dusun Pangkajene, Rp 151.796.500. TA 2023.

,9. Pembangunan Talud Sirtu Dusun Alluka,Rp. 286.688.500. TA. 2023.

10. Pembangunan Paving Blok 100 meter Dusun Alluka, Rp 273.024.000. TA 2023. 11. Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Soreang, Rp.150.088.000. TA 2024.

Kepala Desa Jipang (Arifuddin Kadir) yang sempat dihubungi. Membantah dirinya melakukan mark up, sebagai mana pemberitaan di media.

Menurutnya, bahwa dirinya setiap tahun diperiksa oleh inspektorat, terkait pengadaan dump truck bodong, Arifuddin Kadir, tak memberikan tanggapan.

Lebih lanjut Syarif Sitaba, juga menyebut adanya pengadaan dump truck bodong yang tidak memiliki legalitas atau tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah seperti STNK dan BPKB. TA 2019 melalui anggaran Dana Desa Rp 439. 050. 000.

Mobil dump truk tersebut seharusnya dikelola BUMDes Karya Mandiri yang diperuntukkan penanganan sampah, namun dikomersialkan oleh Kepala Desa, pengangkut material seperti pasir, batu, kerikil, tanah timbunan, untuk penghasilan Kepala Desa. 6 juta sampai 8 juta perbulan.

Terkait laporan yang telah kami sampaikan,agar pihak Kejari Gowa dapat menindak lanjuti dan memproses laporan kami, sebagai mana peraturan dan perundang-undangan yang ada, agar dugaan mark up Dana Desa Jipang ini tidak dibiarkan.

Syarif menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan data pendukung jika diperlukan, tutup Syarif Sitaba.

(Redaksi/AA)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *