Jeneponto, Aliefmedia.co.id – Pengadilan Negeri Jeneponto menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.7 Mei 2025

Dalam kurun waktu satu pekan, dua perkara anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, masing-masing dalam perkara Nomor Y/Pid.Sus-Anak/ 2025/PN Jp dan Nomor X/Pid.Sus-Anak/ 2025/PN Jp.

Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana, melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan menghindari dampak negatif dari proses hukum formal.

Dalam perkara pertama, Hakim Firmansyah Amri, S.H. bertindak sebagai fasilitator diversi, sementara pada perkara kedua, peran fasilitator diemban oleh Hakim Adhitia Brama Pamungkas, S.H.

Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menyambut baik keberhasilan ini dan menegaskan bahwa penyelesaian perkara anak melalui diversi merupakan langkah konkret dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami mengutamakan pendekatan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, di mana pemulihan dan pembinaan menjadi fokus utama,” ujar Ketua Pengadilan (5/5/2025).

Pada perkara Nomor Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jp, diversi disepakati melalui musyawarah tertutup, di mana anak pelaku diwajibkan mengganti kerugian kepada korban berupa biaya pengobatan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menanam kan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Ganti kerugian dilakukan secara langsung oleh anak dan keluarganya sesuai kesepakatan.

Sementara itu, dalam perkara Nomor Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jp yang tidak melibatkan korban, anak pelaku diarah kan untuk menjalani pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan.

Pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam kedua perkara tersebut berada di bawah pengawasan Balai Pemasyara katan dan instansi terkait, guna menjamin proses pembinaan yang edukatif dan konstruktif.

Keberhasilan dua proses diversi ini membuktikan bahwa pendekatan yang tepat terhadap perkara anak dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi dan mendidik.

Lebih dari sekadar penyelesaian hukum, diversi membuka jalan bagi dialog, pemulihan hubungan, serta reintegrasi sosial yang sehat bagi anak.

Pengadilan Negeri Jeneponto berharap, ke depan, praktik diversi ini dapat semakin diperluas dan diperkuat dalam sistem peradilan, agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan anak bangsa. (Humas Pengadilan Negeri Jeneponto)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *