Aliefmedia.co.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (pati) TNI yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dilansir di laman CNN, Pembatalan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni. Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi.
“Memang benar telah dikeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya pada 29 April 2025,” ujar Kristomei dalam pernyataan resminya, Jumat 2 Mei 2025.
Dalam keputusan baru tersebut, tercantum pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi. Mereka adalah :
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, yang sebelumnya dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Pembatalan dilakukan meski ia baru empat bulan menjabat sejak 6 Desember 2024.
Laksda TNI Hersan, semula dimutasi menjadi Pangkogabwilhan I dari jabatan Pangkoarmada III.
Laksda TNI H. Krisno Utomo, batal dimutasi menjadi Pangkoarmada III, dari jabatan sebelumnya sebagai Pangkolinlamil.
Laksda TNI Rudhi Aviantara, batal dimutasi dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.
Laksma TNI Phundi Rusbandi, batal dimutasi menjadi Kas Kogabwilhan II.
Laksma TNI Benny Febri, batal dimutasi menjadi Waaskomlek KSAL.
Laksma TNI Maulana, batal dimutasi menjadi Kadiskomlekal, dari posisi sebelumnya sebagai Staf Khusus KSAL.
Dalam surat keputusan yang sama, Panglima TNI juga menetapkan perubahan mutasi jabatan kepada tujuh perwira lain sebagai berikut:
Mayjen TNI Yusman Madayundari Pa Sahli Tk. III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (pensiun).
Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.
Kolonel Inf Anwar dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad.
Laksda TNI Kresno Buntoro dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (pensiun).
Laksma TNI Farid Ma’ruf dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI.
Laksma TNI Dr. Ali Ridlo – dari Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI menjadi Kadiskumal.
Laksma TNI Effendy Maruapey dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.
“Dengan demikian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 telah mengalami perubahan,” demikian bunyi poin kedua dari keputusan terbaru.
Mengenai pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Kapuspen TNI menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait dinamika politik atau sikap ayahnya, Try Sutrisno, yang beberapa waktu lalu hadir dalam forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan TNI merupakan hal rutin yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi. Tidak ada kaitannya dengan faktor eksternal, termasuk keterlibatan keluarga prajurit dalam forum tertentu,” tegas Kristomei.
Mutasi Kunto sebelumnya tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditetapkan pada 6 Desember 2024. Sepanjang karier militernya, Letjen Kunto pernah menjabat Pangdam III/Siliwangi dan Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad. Ia merupakan lulusan Akademi Militer 1992, satu angkatan dengan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Sementara itu, posisi Pangkogabwilhan I yang sebelumnya dijabat Letjen Kunto sempat direncanakan akan diisi oleh Laksda TNI Hersan.
Atas mutasi tersebut, Hersan pun dijadwalkan mendapat promosi menjadi Laksamana Madya (bintang tiga). Laksda Hersan dikenal pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada periode 2014–2016 dan menjabat Sekretaris Militer Presiden. (sdn)

