Oleh. Suhardi Kulle
(Ketua DPW Sulsel SEPERNAS)
Aliefmedia.co.id, Makassar – Tanggal 30 April bukan sekadar tanggal dalam kalender,akan tetapi merupakan sebagai penanda penting bagi bangsa Indonesia ,yakni “Hari Keterbukaan Informasi Nasional dan peringatan lahirnya Undang-Undang Keterbu kaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada tahun 2008.”
Wartawan senior Suhardi, S.Sos, M.H., Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Wilayah Sulawesi Selatan, dalam pernyataan nya di Warkop Mallangkeri Makassar (30/4), mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini sebagai refleksi atas komitmen bersama terhadap transparansi dan hak publik atas informasi.
“UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 telah menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam mewujud kan tata kelola pemerintahan yang terbuka, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta memperkuat kontrol publik dalam proses pengambilan keputusan,” tutur Suhardi dengan tegas.
Suhardi pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi kini bukan hanya hak, tetapi energi penggerak pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
“Peringatan ini mengingatkan kita bahwa demokrasi yang sehat tidak bisa dilepaskan dari keterbukaan informasi. Ini adalah kunci untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang responsif,” jelas kata Suhardi .
Selain itu, Suhardi juga mendorong agar pemerintah dan seluruh lembaga publik terus memperkuat sistem keterbukaan, mening katkan literasi informasi, serta memastikan akses informasi yang mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Melalui semangat peringatan ini, Suhardi berharap agar keterbukaan informasi terus tumbuh di semua lini kehidupan.
Tak hanya itu, bahkan menjadikan Indonesia tidak hanya lebih demokratis, tetapi juga lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.beber Suhardi . (AMN)
