Aliefmedia.co.id, Jeneponto – Polres Jeneponto telah menerima pengaduan masyarakat perihal aksi balap liar dan freestyle yang dilakukan oleh sekelompok remaja di jalan Rajamilo, kel. Empoang, Kec Binamu, Kab. Jeneponto

Aksi balap liar dan freestyle yang dilakukan di jalan umum tersebut disamping meresahkan juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.pwriatiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (17/02/2025)

Setelah mengetahui hal tersebut Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K., merespon dengan memerintahkan Jajarannya untuk bertindak cepat.

Kami telah tindak lanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat serta pengguna jalan  terkait aksi balap liar di lokasi yang dimaksud yakni Jl. Rajamilo kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, ungkap Kapolres Jeneponto

Personel kami dari Satuan Lalu Lintas dan Polsek Binamu telah melaksanakan patroli dan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang di lokasi tersebut,

Hasil dari kegiatan tersebut,  polisi telah mengamankan 2 kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk aksi balap liar dan free style, lalu kemudian dibawa ke Polres Jeneponto.

Menurutnya bahwa pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut, kita  sudah berikan surat Tilang.

Kegiatan patroli akan tetap kami laksanakan guna mengantisipasi kejadian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang lain.

Kami berharap peran serta orang tua dan seluruh pihak untuk memberikan pemahaman  dan melakukan pengawasan  terhadap para remaja supaya tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun merugikan orang lain.

Para remaja diharapkan dapat melakukan kegiatan lain yang lebih bernilai positif sehingga menjadi kebanggaan orang tuanya dan memberikan kontribusi positif untuk kabupaten Jeneponto.Jelas kata Kapolres.

(Humas polres jeneponto)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *