JENEPONTO, AMN – PJ.Bupati Jeneponto Junaedi Bakri menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Jeneponto. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang terbuka lantai satu gedung DPRD Jeneponto jalan pahlawan kelurahan Empoang kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Jumat 22 Nopember 2024 lalu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Didis Suryadi, dan turut dihadiri Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Kabag Ren Polres Jeneponto, Sekertaris Pengadilan Negeri Jeneponto, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jeneponto, Sekda Jeneponto, Wakil ketua I dan II DPRD Jeneponto, Pejabat dan Pimpinan OPD Pemkab Jeneponto, Para Anggota DPRD Jeneponto, dan Para Camat Se-Kabupaten Jeneponto.
Pada kesempatan tersebut, PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam pengambilan kesepakatan dan keputusan terhadap beberapa dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah dilalui beberapa waktu lalu.
Lanjut kata PJ bupati Jeneponto bahwa saat ini kita telah menyampaikan dokumen dan Perda APBD ta 2025 untuk dilakukan persetujuan pembahasan lebih lanjut,Tutur Junaedi Bakri dihadapan Rapat Dewan Terhormat.
Selanjutnya perkenankan saya menyampaikan komposisi struktur rencana pendapatan rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah yang termuat pada ranperda APBD TA. 2025 yang penyusunan nya mendasari pada prioritas plafon anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama.
Rencana pendapatan daerah pada tahun 2025 secara total direncanakan sebesar 1.301.997.468.096 Rupiah bersumber dari :
1) Rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 138.867.800.000 Rupiah
2) Rencana penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 1.095.808.830.000 Rupiah
3) Rencana penerimaan dana transfer dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 49.265.838.096 Rupiah.
Dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar 18.055.000.000 Rupiah.
Rencana belanja daerah direncanakan sebesar 1.299.997.468.096 Rupiah, rencana belanja daerah tersebut tentunya akan membiayai pelayanan program kegiatan baik yang sifatnya pemerintahan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Tentunya tidak terlepas dari konsistensi RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS yang kemudian dikolaborasikan dengan berbagai usulan masyarakat yang terangkum dalam musyawarah rencana pembangunan serta hasil reses anggota DPRD
Rencana pembiayaan daerah yang merupakan pengeluaran pembiayaan dalam rangka penyertaan modal ke PT. Bank Sulselbar Cabang Jeneponto sebesar 2 Miliar rupiah
Dari struktur rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana yang saya utarakan tersebut , penyempurnaan dan penyesuaian dengan rincian dana transfer Peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan dana transfer ke daerah.
Merealisasikan cita-cita bersama untuk mewujudkan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat, dan menjalin sinergitas dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto,serta seluruh komponen masyarakat. Beber Junaedi Bakri PJ Bupati Jeneponto. (Aswandi Karim AMN)